JNewstv.com | Jakarta
Jebloknya harga gula petani adalah tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Hal ini dikatakan oleh Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR bidang perdagangan & BUMN asal Fraksi PDIP kepada awak media. (18/06/2020)
Mufti Anam mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menuding Kementerian Perdagangan bertanggung jawab terhadap jebloknya harga gula petani. Alasannya, kebijakan impor gula ditengarai tidak memperhitungkan musim panen tebu penghasil gula & produksi pabrik PTPN. “Pangkal masalah ini adalah tiadanya analisis manajemen pasokan yang tepat dari Kemendag,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDIP ini menjelaskan bahwa harga yang melambung misalnya dijawab dengan impor, yang kelirunya sebagian berbarengan dengan masa giling puluhan pabrik gula di Jawa.
” Indikasi ketiadaan analisis manajemen pasokan itu, diawali kepanikan minimnya persediaan gula menghadapi Bulan Puasa/Ramadhan yang menyebabkan harga gula tidak terkendali sampai Rp 18 ribuan dari ketetapan eceran tertinggi yang Rp 12.500/kg. Seperti kebijakan Mendag Agus Suparmanto yang memotong jalur distribusi, dari pabrikan ke ritel-ritel moderen, juga langsung ke pengecer di pasar tradisional, hingga operasi pasar,” jelasnya.
Petani Mengeluh
Hal senada diungkap ketua umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemantri Samadikoen. Katanya, produksi gula petani tak laku lantaran gula impor merambah masuk pasar Indonesia di tengah musim giling panen saat ini, penyebab anjloknya harga gula petani.
” Pedagang enggan membeli gula petani karena masih punya stok gula impor. Kami menilai penurunan harga gula musim giling tahun ini jauh lebih cepat dari tahun tahun sebelumnya. Harga gula tani masih bisa turun terus sampai batas harga acuan pemerintah yang saat ini masih berlaku yakni Rp. 9.100/kg, karena musim giling akan berlangsung selama 4 sampai 5 bulan ke depan,” ungkapnya kepada detikcom, Kamis (11/6).
Revisi Kebijakan Untuk itu pengamat kebijakan publik, Rinaldi Rais, mendesak pemerintah Cq Kemendag merevisi kebijakannya. Mulai harga acuan gula petani (HPP) Rp 9.100/kg dalam Permendag nomor 42/2016 disesuaikan nilai inflasi terbaru, pemetaan akurat masa panen giling tebu petani dikaitkan importasi menutupi kebutuhan domestik, hingga memberdayakan petani menuju swasembada gula.
“Prioritas kekinian Kemendag menggunakan kewenangannya kepada importir untuk membeli gula petani dengan harga untung wajar petani, serta menunda pemasaran row sugar impor,” ujar Rinaldi Rais, yang juga praktisi hukum itu. (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita