JNewstv.com | TOBELO. Komisi Gabungan antara komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melakukan pertemuan dengan Pihak Kontraktor proyek Multiyears yang di kerjakan oleh 3 perusahan untuk pembangunan jalan trans lingkar Galela – Loloda Utara. Selasa 30/07.
Dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Halut, ketiga kontraktor menjelaskan tentang progres perkembangan pekerjaan pembangunan jalan trans Loloda, dengan sistim multyears yang di bagi dalam 3 segmen pekerjaan untuk tiga kontraktor.
Dari penjelasan pihak kontraktor tersebut, anggota DPRD Halut, komisi II, menyampaikan protes terkait apa yang di sampaikan. Komisi menilai bahwa apa yang disampaikan oleh kontraktor tidak sebanding dengan hasil infestigasi Anggota Gabungan Komisi pada saat turun meninjau langsun pekerjaan tersebut.
Ketua Komisi II Janlis Kitong kepada wartawan mengatakan. dari penjelasan para kontraktor dari 3 pimpinan perusahan yakni PT. Sinar Putra Pratama, PT. Sama Sejati dan PT. Cipta Aksara Perkasa.
Rupanya PT. Cipta Aksara Perkasa, milik Umar Bopeng dinilai tidak layak/tidak maksimal dalam pelaksanaan pekerjaannya untuk segmen 3 jalan trans Loloda yang merupakan akses jalan darat.
Janlis, mengatakan bahwa baru-baru ini, saya bersama gabungan komisi di DPRD Halut, melakukan On The Spot di wilayah proyek Multiyears, dan di temukan PT. Cipta Aksara Perkasa dalam melakukan pekerjaannya tanpa ada AMP dan Alat Penghancur Batu (Stone Crusher).
Sampai saat ini baru sampai pada pekerjaan pembukaan badan jalan dan penghamparan timbunan pilihan. Belum Sirtu, berbeda dengan pekerjaan di segmen I dan II yang sudah di lakukan pengaspalan.
“Kami nilai dari sisi perencanaan gagal untuk segmen 3, kami akan terus ngotot agar PT. Cipta Aksara Perkasa, milik Umar Bopeng, di evaluasi.
Karena kami yakin bakal tidak bisa di selesaikan sampai pada batas yang di tentukan pada juli 2020 mendatang. Sebab, Saat ini saja sudah masuk di bulan agustus , sedangkan untuk Pemasangan AMP itu minimal membutuhkan waktu 5 bulan.
Bayangkan saja dengan waktu yang singkat ini volume pekerjaan 20 KM, pekerjaannya baru dalam proses pembukaan badan jalan sepanjang 13 Km selama dua tahun proses pekerjaan.” Katanya.
“Harus di ingat bahwa pihak pemda dan DPRD sendiri dengan sudah berani mengambil kebijakan untuk bertanggungjawab pengalihan pembangunan jalan yang berstatus Nasional menjadi tanggung jawab daerah melalui APBD. ”
Kami panggil semua pihak terkait, Baik Kadis PUPR Halut, 3 Kontraktor pekerjaan di 3 Segmen, maupun PPK. Ternyata, paparan dari kadis PU sangat tidak detail dengan progres pekerjaan yang di kerjakan oleh PT. Cipta Aksara Perkasa. Dan perusahan tersebut patut di evaluasi. “Kami bakal bawa ke rana hukum, dan sementara ini kami akan membahas secara internal menunggu Risalah rapat dengar pendapat.” Tutupnya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita