JNewstv com, Halteng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menolak ajuan Bupati tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.Hal ini dikatakan Usman Tigedo,salahsatu anggota Badan Anggaran (BANGGAR ) DPRD Halteng kepada media usai Rapat Banggar DPRD Halteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Pemkab Halteng dengan agenda pembahasan surat dari pemerintah daerah terkait dengan pemberitahuan perubahan pendapatan Daerah dan Belanja Daerah APBD tahun Anggaran 2022.(17/1/2022)
Usman Tigedo mengatakan bahwa setelah APBD tahun 2022 disahkan pada tanggal 26 November 2021, Pemerintah berkeinginan untuk melakukan perubahan Pendapatan dan Belanja. APBD yang disahkan itu Pendapatan sebesar : Rp.886.082.122.453 menjadi : Rp.1.540.692.347.831, sementara belanja sebesar : Rp. 986.082.122.453 menjadi : Rp. 1.595.067.240.899. Dengan Asumsi penambahan pendapatan pada komponen hibah daerah sebesar Rp. 651.229.580668. ” Hasil kesimpulan rapat tetap berdasarkan keputusan DPRD no. 20 tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Halmahera Tahun 2021,” cetusnya
Oger sapaan akrab Usman menjelaskan bahwa untuk merubah APBD yang sudah disahkan , apalagi angka yang disampaikan ini tidak rasional jika disetujui akan menjadi beban serta membuat fiskal daerah tidak sehat. ” Hibah daerah harus jelas sumbernya yang dibuktikan NPHD dari pihak yang akan memberikan hibah, kalau tidak ada NPHD maka tidak boleh dimasukkan dalam komponen pendapatan. Karena alasan itu mohon kepada pemda untuk membawa APBD 2022 yang sesuai dengan hasil keputusan DPRD yang merupakan hasil pembahasan bersama TAPD ke provinsi untuk segera dievaluasi. Sehingga jangan lagi tambah tambah sesuatu diluar keputusan yang telah diparipurnakan,” ujarnya.
Disisi lain Aswar Salim yang juga anggota Banggar menerangkan bahwa APBD tahun 2022 yang sudah sahkan DPRD agar sesegera mungkin untuk di ajukan ke provinsi, sehingga jangan mengutak atik sesuatu diluar pengesahan tersebut. ” Jika itu terjadi maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku, apalagi tadi setelah rapat bersama banggar dengan TAPD. Dan ketua DPRD telah mengetok palu untuk menolak usulan perubahan pendapatan oleh Bupati Halmahera Tengah,” tegasnya.
(Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita