
JNewstv.com | Maluku Utara — Ditkrimum Polda Maluku Utara telah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penipuan yang menyamar sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur. Pelaku, yang berinisial JKD (37 tahun) dan H (28 tahun), merupakan warga asal Jakarta.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Desa Ake Daga, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, yang menjadi korban penipuan sebesar 200 juta rupiah pada Agustus 2023. Pelaku menelpon korban dan mengaku sebagai Kapolres dan Kasatreskrim, kemudian meminta uang sebesar 200 juta rupiah.

Menurut Wadir Krimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra, pelaku telah beroperasi sejak 2019 dan masih ada satu pelaku lain yang merupakan pimpinan komplotan ini yang masih dalam pengejaran.
Saat penggrebekan di Jakarta, petugas menemukan 88 kartu ATM dari tujuh bank berbeda, termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, BTN, dan BSI. Kartu-kartu ini digunakan oleh pelaku untuk menarik uang hasil penipuan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap lebih banyak detail tentang operasi penipuan ini. (Ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita