HALMAHERA TENGAH JNewstv.com.— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Gakkum Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait dugaan aktivitas pembakaran ban bekas yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kamis 30 September 2026.
Ketua LIRA Maluku Utara Said A . Alkatiri, menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika aktivitas yang dilakukan di kawasan industri berpotensi menghasilkan asap, partikulat, serta emisi berbahaya.
“Kami meminta KLH dan Gakkum jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau benar ada pembakaran ban bekas, turun langsung, periksa lokasi, periksa dokumen lingkungan, periksa pengelolaan limbahnya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab. dengan tegas Ucap Ketua LIRA Maluku Utara.
Menurut Amatan Ketua LIRA Said pembakaran terbuka terhadap material yang mengandung karet seperti ban bekas patut menjadi perhatian serius karena proses pembakaran dapat menghasilkan emisi dan residu yang berpotensi mencemari udara maupun lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
UU Lingkungan Hidup Mengatur Larangan Pencemaran
Ketua LIRA Malut meminta aparat penegak hukum lingkungan menguji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Dalam Pasal 60 UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009 pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua LIRA Malut Said menilai ketentuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Gakkum untuk memastikan apakah kegiatan yang diduga dilakukan di kawasan PT IWIP telah memenuhi seluruh persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Selaku Ketua LIRA Malut menegaskan bahwa keberadaan investasi dan kawasan industri tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap lingkungan.
“Kami mendukung investasi dan pembangunan industri, tetapi investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Kalau ada dugaan pelanggaran, siapapun pengelolanya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika membakar sampah, sementara perusahaan besar justru luput dari pengawasan,” ujarnya
LIRA juga meminta KLH dan Gakkum memeriksa apakah pengelolaan ban bekas tersebut telah masuk dalam sistem pengelolaan limbah yang diwajibkan dalam dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan perusahaan.
Minta Audit dan Pemeriksaan Lapangan. Selain memeriksa dugaan pembakaran, LIRA Malut meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
1. Lokasi dan metode pembakaran ban bekas;
2. Asal-usul dan jumlah ban bekas yang dibakar;
3. Status dan klasifikasi limbah yang dikelola;
4. Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan PT IWIP;
5. Sistem pengelolaan serta penyimpanan limbah;
6. Potensi pencemaran udara, tanah, dan air;
7. Emisi dan residu yang dihasilkan dari aktivitas tersebut;
8. Pihak yang memberikan perintah atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
LIRA juga meminta hasil pemeriksaan nantinya dibuka secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta Negara hadir untuk memastikan aturan lingkungan benar-benar ditegakkan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif bila unsur pidananya terpenuhi,” tegas , gubernur lira malut, said
Gakkum Diminta Tidak Menunggu Viral. LIRA Malut berharap KLH dan Gakkum tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral atau menunggu adanya tekanan publik lebih, cetus nya.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita