JNewstv.com. | Halmahera Barat — Dugaan penyimpangan hukum dan tata kelola anggaran dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat semakin menguat. Aliansi Mahasiswa Maluku Utara–Jakarta (ALAMAT-Jakarta) akan menggelar pada Senin, 29 Desember 2025 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI. Minggu (28/12/25)
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas berbagai temuan administratif, teknis, dan hukum dalam proyek RSP Halbar yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan dokumen perencanaan dan data anggaran, pembangunan RSP Halmahera Barat dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan total nilai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari pembangunan fisik gedung kurang lebih Rp43 miliar serta pengadaan alat kesehatan berkisar Rp10–15 miliar. Proyek ini sejak awal dirancang untuk dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda, wilayah terpencil yang selama ini minim akses layanan kesehatan rujukan.
Namun dalam pelaksanaannya, lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu. Pemindahan lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme perubahan perencanaan yang sah, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa transparansi kepada publik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, perubahan objek dan lokasi kegiatan yang dibiayai APBN wajib tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Manyagi Mandala Putra memiliki masa kontrak sekitar 280 hari kalender sejak 25 Maret 2024, namun hingga kini belum menunjukkan penyelesaian secara utuh, meskipun anggaran telah dicairkan dan proyek telah melewati lebih dari satu tahun anggaran. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Koordinator Lapangan aksi, Dhante, menegaskan bahwa situasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai keterlambatan teknis semata, melainkan harus dibaca sebagai persoalan serius dalam tata kelola proyek publik. Terlebih, proyek fasilitas kesehatan menyangkut langsung pemenuhan hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, yang menyebut bahwa proyek RSP Halbar tidak mangkrak. “Pemindahan lokasi itu kita sedang kaji bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi bukan mangkrak, itu dihentikan, karena perpindahan tempat”. Ungkap Sufari, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi lapangan dan data progres proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan independensi penegakan hukum.
Atas dasar itu, ALAMAT-Jakarta mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) dan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung RI (Itjen Kejagung) untuk memanggil dan memeriksa Sufari, serta melakukan investigasi internal guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik, konflik kepentingan, atau dugaan pembiaran terhadap proyek bermasalah.
Selain mendesak pengawasan internal kejaksaan, ALAMAT-Jakarta juga meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, serta Direktur Utama PT Manyagi Mandala Putra, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan dugaan potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSP Halbar.
Aksi di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI ini diposisikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan penegakan hukum. ALAMAT-Jakarta menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah terpencil tidak boleh direduksi menjadi sekadar proyek fisik, melainkan harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sebagai penutup, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara – Jakarta, menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
1. Mendesak KPK RI agar segera panggil dan periksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, dalam kasus Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, yang diduga kuat ada indikasi korupsi dan proses melawan hukum dalam pemindahan lokasi pembangunan RSP dari desa jano kecamatan loloda ke desa soana masungi kecamatan ibu.
2. Mendesak KPK RI agar segera panggil dan periksa Dirut PT.Manyagi Mandala Putra, sebagai kontraktor yang mengerjakan pembangunan RSP, yang telah mangkrak, dan diduga kuat ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah
3. Mendesak Komisi Kejaksaan (KOMJAK) dan Inspektorat Jendral (ITJEN) Kejaksaan Agung RI agar segera panggil dan periksa saudara Sufari sebgai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena diduga kuat melindungi Dirut PT. Manyagi Mandala Putra dalam kasus Rumah Sakit Pratama
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera panggil dan periksa saudara Sufari, apabila ada indikasi melindungi Dirut PT.Manyagi Mandala Putra, maka Kejaksaan Agung RI segera memberikan sangsi administrasi dan pemecatan terhadap saudara Sufari sebgai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
(Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita