JNewstv.com | Ternate
Operasi Yustisi yang digelar Polda Maluku Utara (Malut) sejak 14 September sampai 26 November 2020 menindak sebanyak 85.175 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui prees realesenya kepada media.(27/11/2020)
AKBP Adip mengatakan Polda Malut beserta jajaran dan instansi terkait melaksanakan operasi yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara. ” Guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota dalam menertibkan masyarakat dalam penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara,” papar Kabid

Kabid menjelaskan 85.175 orang pelanggar prokes di tindak dengan teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi serta sanksi sosial. ” Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, teguran tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp. 12.850.000,-, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang. Untuk denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara”. ujar Adip.
Adip menerangkan bagi pelanggar Protokol Kesehatan akan ditindak tegas sesuai dengan kententuan yang berlaku, ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “untuk itu mari berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan” Tutupnya. (ilon/Ray)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita