JNewstv.Com | Ternate-Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penataan dan pengamanan aset pemerintah, Kantor Pertanahan Kota Ternate turut hadir dalam rapat pembahasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 5 Januari 2026.
Rapat daring tersebut diikuti dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Ternate dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, beserta para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Ternate. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, jumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berada di wilayah Kota Ternate tercatat sebanyak 28 bidang, dengan rincian 17 bidang belum disertipikatkan dan 11 bidang telah disertipikatkan. Data tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat sebagai dasar untuk mendorong percepatan sertipikasi aset daerah.
Sertipikasi tanah milik pemerintah daerah merupakan pilar utama dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengamanan aset. Tanah pemerintah yang belum memiliki sertipikat sah berpotensi menimbulkan konflik pertanahan, menghambat pembangunan, serta berdampak pada risiko kerugian keuangan daerah.
Dari aspek manajemen barang milik daerah, sertipikasi tanah mendukung tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanah yang telah berstatus clean and clear dapat dimanfaatkan secara optimal melalui berbagai skema pemanfaatan aset, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kantor Pertanahan Kota Ternate sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di daerah akan terus berkomitmen mendukung Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam percepatan legalisasi aset daerah, sejalan dengan kebijakan nasional ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan aset pemerintah.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita