
JNewstv.com, Halut – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara (PB.Fomal MU.) Menolak tambang ilegal PT.KIM di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.Formal berorasi di area Kantor Dirkrimsus Polda malut Kamis 20/07/2023.
Koordinator lapangan PB.Formal Maluku Utara Fahrul Ali dalam rilis Propaganda menyampaikan dalam orasi bahwa kami menolak keras terhadap tambang PT.KIM tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maka Perusahan ilegal.
Menurut Fahrul Ali bahwa data tersebut sudah termasuk pengakumulasian dari seluruh Perusahan yang ada juga secara legalitas,sudah memiliki izin usaha pertambangan,izin eksplorasi,operasi dan Produksi.
Tetapi berbeda dengan salah satu perusahaan yang saat ini masuk di Kabupaten Halmahera Utara,Kecamatan Loloda Utara sebut PT.Kahuripan inti mineral (PT.KIM).berdasarkan hasil edvokasi dan kajian kami,diduga PT.KIM tidak memiliki izin sebagai mana di maksud dalam Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Sejak pebuari tahun 2022,PT.KIM mendaratkan alat berat di desa Kapakapa,Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
dibeberapa hari kemudian, tanpa mengsosialisasikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) langsung melakukan penggusuran alias membuka badan jalan sekitar 7-8 Km dari Desa ke titik koordinat.
Sangat ironisnya,investor yang diduga belum memiliki IUP (izin Usaha pertambangan) maka legalitas tidak jelas,tetapi langsung beroperasi tanpa mengantongi AMDAL,izin eksplorasi,izin Produksi dan persyaratan lainya sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang di atas dan peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan Batubara.
PT.KIM membuka badan jalan dan tidak memiliki izin jelas,Perusahan tersebut juga melakukan pengambilan sampel tanpa sepengetahuan pemilik lahan maka kami dari Formal meminta dari pihak yang berwajib dalam hal ini dari Krimsus Polda Maluku Utara di proses secara Hukum.
Dan apalagi ada masyarakat lingkar Tambang yang sengaja melakukan Protes,maka hal ini dilakukan untuk melemahkan kekritisan masyarakat dan menjatuhkan mentalitas serta mengganggu psiologi masyarakat lingkar Tambang, maka tidak lagi melakukan perlawanan untuk mempertahankan kebun atau lahan mereka(masyarakat).
Dengan demikian kami dari PB.Fomal Maluku Utara menyatakan sikap antara lain:
1.Hentikan pengencaman terhadap masyarakat lingkar Tambang (desa gini,galau,dan Kapakapa).
2.Hentikan pengambilan sampel tanpa seizin pemilik lahan.
3.Stop perampasan Tanah Adat Loloda.
4.Bupati Kabupaten Halmahera Utara,Frans Manery jangan gunakan kekuasaannya untuk melegalkan Perusahan yang di duga ilegal.
5.Tangkap dan Adili oknum yang menghina Jou Kolano Loloda.
6.Kapolda Maluku Utara harus serius dalam menyikapi masalah ini,jika tidak maka jangan salahkan kami,hal yang tidak kita inginkan akan terjadi.
7.PT.KIM segara angkat kaki dari tanah Adat loloda tanpa syarat.(ilon).
JNewstv.com Berita Fakta & Realita