Pemprof Harus Pahami Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 Itu Atur Batas Halut dan Halbar Dari Ujung Kao Teluk Sampai Loloda
JNewstv.com | Tobelo.
Permasalahan Enam Desa, di kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, masih belum mendapat titik temu bahkan semakin memanas dimana antara Pemrov dan Pemda Halut masih saling berbalas pantun.
Ini dampak dari Pemprof dinilai gegabah dalam menyampaikan pernyataan sepihak menyangkut dengan “enam desa” di Kecamatan Kao Teluk. Seharusnya pasca dikeluarkanya Permen No 60 Tahun 2019, disertai dengan sosialisasi gubernur memangil kedua Bupati dan setelah itu sosialisi ke masyarakat.
Oleh karena itu, ini pernyataan Pemda Halut, melalui Kepala Dinas Komimfo Drs. Deky Tawaris, menyikapi pernyataa Pemprof melalui Biro Pemerintahan Setda Malut, sebagai berikut.
- Bahwa ungkapan Gubernur Maluku Utara pada media PoskoMalut (14/02/20) 4 desa Bobane Igo, Akelamu, Tetewang dan Akesahu memilih bergabung dengan halbar, seolah-olah telah dilakukan referendum pada 4 desa tersebut.
- Bahwa ungkapan Gubernur Maluku Utara pada media yang sama (Poskomalut) dapat disimpulkan seolah-olah selama ini pendistribusian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Halut ke 4 desa tersebut terhambat.
- Perlu juga disampaikan surat pernyataan kesepakatan kedua bupati yg menerangkan akan menerima apapun keputusan Kemendagri tidak dapat dijadikan rujukan untuk penyusunan Permendagri No 60 Tahun 2019, surat pernyataan kesepakatan ini dipahami pemkab halut, sebagai suplemen untuk meningkatkan semangat kerja Kemendagri dan Pemprov Malut yang terlalu lesu sehingga lamban dalam menyelesaikan permasalahan batas Halut dan Halbar sejak tahun 2006.
- Bahwa Pembentukan desa baru sepenuhnya merupakan urusan Pemerintah Kabupaten, Pemprov hanya memfasilitasi.
- Pemprov Malut seharusnya fokus untuk melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 kepada kedua Pemerintah kabupaten (Halut dan Halbar).
- Harus dipahami Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 ini mengatur batas Halut dan Halbar dari ujung utara sampai ke ujung selatan atau dari desa apulea Kecamatan loloda utara sampai desa paser putih Kecamatan Kao Teluk, artinya Permendagri ini tidak secara khusus mengatur perihal 6 desa.
- Pemda halut akan mengambil sikap apakah menerima atau menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, setelah pemprov melakukan sosialisasi agar bisa diketahui dengan jelas alasan penempatan titik koordinat.
- Pemda Halut menunggu informasi dari pemprov malut tentang jadwal dan waktu pelaksanaan sosialisasi Permendagri.” Ungkap Deky Tawaris. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita