Home / Jnews Malut / Kab. Halut / Frans Nilai Gubernur Jadi Sumber Masalah Enam Desa Di Kecamatan Kao Teluk

Frans Nilai Gubernur Jadi Sumber Masalah Enam Desa Di Kecamatan Kao Teluk

JNewstv.com | Tobelo.
Permasalahan Enam Desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara,  Maluku Utara. Adalah bersumber dari lemahnya Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasubah,  dalam menyelesaikan tapal batas antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat dimana enam desa di dalamnya.

“Saya mau bilang selama ini Pemerintah Provinsi Malut, sangat lemah menyelesaikan masalah tapal batas Halut-Halbar, terutama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba,” kata Bupati Frans, ditengah-tengah massa aksi di desa Kuntum mekar, kecamatan Kao Teluk, Jumat (22/02/2020).

Kalau kita mau jujur maka persoalan  tapal batas enam desa itu sudah selesai,  landasan hukumnya sangat jelas,  melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Propinsi Maluku Utara.  Kemudian UU NO 1 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Kabupaten. Ditambah lagi dengan berbagai Peraturan Pemerintah lainya.

Ini jelas bahwa 6 Desa yang berada di kecamatan kao teluk itu berada di wilayah kabupaten halmahera utara. Tetapi ini sengaja di mainkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga masyarakat di adu domba,” Ungkap Frans,  dengan nada kesal.

Menurutnya,  terkait dengan persoalan tapal batas di enam desa antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara, pihaknya sudah tiga kali membuat surat pernyataan antara ketiga pemerintah yakni Pemerintah Halut, Halbar, dan Pemerintah Provinsi Malut. Namun sampai hari ini pemerintah Provinsi tidak mampu menyelesaikan masalah di enam desa. Dan akhirnya masalah tersebut kami serahkan ke pemerintah pusat dengan catatan apapun yang di putuskan oleh pemerintah pusat dua kabupaten ini harus menerimanya.

“Jika pemerintah pusat yang memutuskan. Maka sudah pasti  semua kembali ke undang-undang tapi ini lucu,”

lanjut Frans,  coba kita pelajari Peraturan menteri dalam negeri (Mendagri), terakhir Nomor 60 Tahun 2019 dan terjemahkan dengan baik.
Permendagri 60 2019, itu “TIDAK MENGATUR TENTANG PEMBAGIAN ENAM DESA, TAPI MENGATUR TENTANG TAPAL BATAS ANTARA HALUT DAN HALBAR”
Kok kenapa enam desa ini di otak-atik, sehingga ada empat desa yang mau di masukkan ke Halbar dan dua desa masuk di Halut sementara Mendagri Nomor 60 Tahun 2019 tidak menjelaskan itu,” tutur Bupati Frans

Ternyata  setelah kami telusuri   ternyata ada surat edaran Gubernur di Tahun 2018 yang menerangkan agar enam desa ini di bagi empat masuk di Halbar dan dua masuk di Halut. ” Ini laef katarada ini, pemerintah model apa ini,” ucap Bupati Frans dengan tegas di ratusan massa aksi.

Frans mengaku dirinya sangat kecewa dengan pemerintah provinsi terutama pejabat yang berkerja di Provinsi Malut karena tidak ikhlas melayani masyarakat. “Selaku kepala daerah pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, saya menyesal sekali ada pejabat pemerintah Provinsi yang tidak ikhlas melayani masyarakat dan hanya mau mengadu domba masyarakat,” tuturnya. (Roby)

About jnews

Check Also

Tembus Banjir Kini Desa Salube Punya ‘Jembatan Merah Putih Polri’ yang Megah

JNewstv.com | HALMAHERA UTARA – Jum’at 06 Maret 2026. Ingatkah Anda dengan sebuah video viral …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII