
JNewstv.com | Ternate.
Ganja seberat 2.95 gram dan dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MS (27), dan SD (29) diamankan oleh Team opsnal Resnarkoba Polres Ternate dari tempat berbeda.Hal ini dikatakan oleh wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo di dampingi Kasat Narkoba, AKP Herry Suhendra dan Humas, Ipda Wahyudi saat prees realese di Mapolres.(08/06/2020)
Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan bahwa kedua pelaku diduga sebagai pengedar barang haram berupa ganja yang merusak generasi muda,khususnya kota Ternate dan provinsi Maluku Utara umumnya.
” MS di amankan pihak kepolisian sekitar lingkungan Perikanan Bastiong,Ternate dan barang bukti berupa ganja sebanyak 57 sachet plastik bening berukuran sedang yang di simpan dirumah pamannya di Bastiong Talangame,”ucapnya.
Wakapolres menjelaskan bahwa selang beberapa beberapa jam,team juga mengamankan 1 pelaku lain berinisial SD di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate utara, berdasarkan informasi yang beredar. ” Pelaku di ciduk pihak kepolisian di Lingkungan Kelurahan Salero saat membuang sesuatu dari tangannya di atas seng rumah yang mana barang tersebut adalah bungkusan rokok yang diduga berisi satu sachet plastik bening berukuran sedang Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) batang lintingan kertas rokok,” jelas Kompol Jufri Dukomalamo.
Kompol Jufri Dukomalamo menerangkan bahwa dua pelaku dan
barang bukti saat ini masih dalam tahanan satresnarkoba Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Kedua pelaku pengedar narkoba di jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun Penjara, denda paling sedikit Rp.1.000.000.00 dan paling banyak Rp.10.000.000 .(Faisal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita