Home / Hukum & Kriminal / Pabrik Tabung Gas Diduga Ilegal, PT. IPP di Cibinong Dilaporkan ke Polres Bogor

Pabrik Tabung Gas Diduga Ilegal, PT. IPP di Cibinong Dilaporkan ke Polres Bogor

JNewstv.com | BOGOR – Sebuah pabrik tabunggas yang beroperasi di Jl. Raya Cikaret-Cibinong No.100 B, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga beroperasi secara ilegal tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sesuai. Perusahaan bernama PT. Indo Purna Perkasa (PT. IPP) ini kini tengah dilaporkan ke Polres Bogor oleh firma hukum Kasihhati Law Firm, usai dua warga mengadukan persoalan kompensasi dan pelanggaran hukum lainnya.

Pabrik tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam tanpa papan nama perusahaan (plang) yang semestinya wajib terpasang di area industri. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin usaha yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT. IPP melanggar aturan perizinan usaha serta hak-hak tenaga kerja. Somasi resmi kami bahkan ditolak oleh pihak keamanan dengan alasan instruksi dari atasan,” ungkap Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., dari Kasihhati Law Firm dalam konferensi pers di kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Minggu (6/8/2025).

Lilik menyebutkan, laporan resmi terkait dugaan tindak pidana telah disampaikan ke Polres Bogor pada Rabu (6/8/2025), disertai bukti tanda terima. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat somasi kedua kepada manajemen PT. IPP, namun ditolak oleh dua orang petugas keamanan di lokasi.

“Penolakan terhadap somasi ini menunjukkan ketidakterbukaan dan indikasi kuat penghindaran tanggung jawab hukum. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki legalitas seluruh aktivitas operasional perusahaan tersebut,” tambah Lilik.

Tak hanya itu, menurut pihak FPII, perusahaan juga tidak merespons ketika dikonfirmasi oleh ketua RT setempat yang juga diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di pabrik tersebut.

Jaya Taruna, Ketua FPII Setwil Jawa Barat, menegaskan bahwa pihaknya bersama jaringan media FPII se-Indonesia akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai persoalan ini ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam somasi kedua, Kasihhati Law Firm juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama dalam aspek perizinan berusaha, standar lingkungan hidup, dan hak-hak pekerja.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, firma hukum juga telah mengirimkan tembusan laporan dan surat pemberitahuan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Camat Cibinong, Lurah Harapan Jaya, serta Ketua RT setempat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. IPP mengenai dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada mereka. Tim/Red

 

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam tahap investigasi. Tim jurnalis investigasi kami akan terus memantau dan mengabarkan perkembangan terbaru kepada publik.

 

Reporter: Tim Investigasi | Editor: Redaksi JNews Investigasi
Sumber: Firma Kasihhati Law Firm

 

About jnews

Check Also

Hadiri HUT Ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian Dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

JNewstv.Com | Jakarta –Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII