Home / Berita / Gerak Cepat Operasi Penertiban Sejumlah Kafe di Kota Weda Satpol PP Halteng Amankan Jenis Miras Beralkohol

Gerak Cepat Operasi Penertiban Sejumlah Kafe di Kota Weda Satpol PP Halteng Amankan Jenis Miras Beralkohol

HALTENG, JNewstv.com.—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara Gelar Operasi Penertiban di Sejumlah Kafe yang Diduga Izin Usaha Tidak Sesuai dengan Aktivitas Usaha. Pada Malam Kamis 27 Agustus 2026.

Kasat Pol PP Halteng Anto Kunup Menyapaikan bahwa Operasi Penertiban dilaksanakan atas dugaan Aktivitas yang terjadi disejumlah kafe yang ada di Kecamatan Kota Weda terkait peredaran minuman beralkohol yang diperjual belikan secara bebas. Ia mengatakan Aktivitas pada usaha hiburan malam sengaja mengelabui pemerintah dengan izin usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Di ketahui Izin Usaha KBLI tersebut masing-masing 56303 untuk aktivitas rumah/kafe, 56210 untuk jasa boga acara tertentu (event catering), dan 47222 untuk perdagangan eceran minuman tidak beralkohol.

Sementara dalam Kegiatan operasi di tempat Keramaian malam bagi Atas 4 Regu yaitu : Regu 1 di pimpin oleh Badar Manai tepatnya Caffe Star, Regu 2 di pimpin oleh Alfa Merek Caffe Gren, Regu 3 di pimpin oleh Mujakir Kadir Tepatnya di Caffe Kawan Ua lokasi kilo meter tiga, dan Regu 4 yang di pimpin oleh Arifin Ismail.

Sementara itu, dalam kegiatan operasi penertiban, sejumlah Jenis minum beralkohol di temukan dalam ruang usaha diantranya : 7 Kaleng Bir Bintang Minuman Beralkohol Mengandung Alkohol _+4,7% , 13 Anggur Merah Minuman Beralkohol Mengandung Alkohol _+14,7%, 12 botol Guinness Jumbo Minuman Beralkohol Mengandung Alkohol _+4,9% dan 34 Guinness sedang Minuman Beralkohol Mengandung Alkohol _+4,9%.

Tak hanya itu, operasi tersebut juga terdapat keberadaan pekerja pendamping atau lady companion (LC) pada usaha yang perizinannya tercatat dengan kegiatan usaha berbeda ini menjadi perhatian serius, Ujar Kasat Pol PP

Kasat menekankan penertiban sebagai menindaklanjuti Peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol di Halmahera Tengah adalah Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebagai dasar utama Pengaturan Pembagian Golongan Miras, Penjualan dikelompokkan berdasarkan golongan minuman (Golongan A/Bir, Golongan B/Anggur, dan Golongan C/Whisky).

Sebagai ketentuan lainnya adalah Batasan Tempat Penjualan: Penjualan Golongan A hanya diizinkan di hotel berbintang, bar, atau restoran tertentu. Golongan B dan C hanya diizinkan di hotel bintang tiga ke atas atau tempat berstandar internasional.

Pembangunan usaha tersebut juga di aturan Jarak (Radius): Lokasi penjualan wajib berjarak minimal 500 meter dari permukiman warga, tempat ibadah, dan sekolah.

Usaha serupa, para pelaku usaha harus menyesuaikan izin sesuai peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan pihak lain.

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII