Home / Berita / Imbas Laporan Ubedilah Soal Gibran-Kaesang Kenai Kinerja Hebat KPK

Imbas Laporan Ubedilah Soal Gibran-Kaesang Kenai Kinerja Hebat KPK

JNewstv com | JAKARTA

Kinerja hebat Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Komjen Purn Firli Bahuri kembali diuji. Menyusul polemik laporan aktivis 98, Ubedilah Badrun, terkait korupsi-kolusi-nepotisme, anak-anak petinggi negeri yaitu GiRR & Kap.
“Masih dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini (Ubedillah). Apabila aduan itu menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1). “Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan itu layak ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.”

Namun begitu, bagi aktivis 98 Ubedilah, laporannya ke KPK sebagai spirit Amanat Reformasi. Katanya,  dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang. “Jadi, tidak ada hubungannya dengan Noel,” urai Ubed.

Noel dimaksud Immanuel Ebenezer, ketua umum Relawan Jokowi Mania, yang cawe-cawe melaporkan sejawatnya aktivis 98 ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 317 KUHP terkait laporan palsu.
Padahal, dosen sosiologi UNJ Jakarta itu mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Noel. “Kok bisa menjadi korban? Mestinya yang melaporkan (saya) itu korban. Entah Noel ini korban apa ya?” ungkap Ubedilah melalui pesan teks dikutip tempo.co, Sabtu (15/1).

Gibran & Kaesang dilaporkan (Senin, 10/1/2022) Ubed diduga korupsi & tindak pidana pencucian uang terkait KKN relasi bisnis dengan grup bisnis PTSM yang diduga terlibat pembakaran hutan. Juga kucuran dana Rp 99,3 milyar di antaranya membeli saham startup.

Sementara Gibran, Walikota Solo juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), mempersilakan pelapor dirinya & adiknya ke KPK untuk membuktikan jika terdapat dugaan korupsi, dan siap memberikan keterangan. “Ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap,” kata Gibran kepada media di Solo, Senin (10/1/2022)

Polemik
Keterangan Ubed menyebut pelaporannya itu wujud itikad baik demi kepentingan nasional dalam kerangka  menyelenggarakan pemerintahan yang bersih & bebas dari KKN itu amanat konstitusi. “Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk  bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini, sesuai spirit reformasi 1998. Langkah ini pun dijamin UU nonor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.”

Juga, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang pelapor kasus korupsi & suap dihadiahi Rp 200 juta sejak 18 September 2018. Menyusul keresahan Jokowi, Presiden periode 2014-2024, terkait rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dimana negeri ini menempati ranking 102 atau kalah dari Singapura (ranking ke-3), Brunei Darussalam (ke-35) & Malaysia (ke-57).

“Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi sedunia, Desember 2021,” ungkap pengamat politik Lima Indonesia, Ray Rangkuti. “(Laporan Noel) justru menebalkan persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap gerakan anti korupsi.”

Polemik itu berimbas kepada KPK. Padahal, KPK baru saja menyelesaikan alih kepegawaian ke-57 personel dikenal Novel Baswedan Cs menjadi Aparatur Sipil Negara Polri pasca-Tes Wawasan Kebangsaan. Atau, satu di antara 77 laporan terkait kode etik & perilaku yang diterima Dewan Pengawas KPK sepanjang 2021. “Telah selesai ditindaklanjuti 25 dugaan, 8 masih proses, dari 38 aduan teridentifikasi,” ujar Albertina Ho, anggota Dewas KPK dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jaksel, Selasa (18/1).

Bagi komisioner KPK, kondisi serupa pernah dialami semasa diketuai Antasari Azhar. Saat itu KPK menjerat korupsi besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), Aulia Pohan, terkait penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar pada 2003. Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis bersalah Pengadilan Tipikor dihukum 4,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, Rabu, 29 Oktober 2009. (RR/Red)

About Redaktur

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII