JNewstv.com | Tobelo.
Feny Tongo Tongo, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, Feny, di laporkan atas dugaan pebuatan tidak menyenangkan/pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara, Kamis 09/04/2020.
Feny Tongo Tongo, yang juga adalah Istri Ketua Sinode GMIH dilaporkan oleh Meiyane Mahura (55) warga desa Gura kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan di depan banyak orang saat berada di kantor Sinode pada tanggal 09/03/2020, lalu.
” kita melaporkan Ibu Feny Tongo Tongo terkait dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum, Reli JV Laike, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Halmahera Utara, Kamis (09/04/2020).
Reli menjelaskan, kliennya terpaksa membuat laporan polisi karena ia merasa terhina dengan bahasa tidak pantas yang dikeluarkan terlapor kepada orang banyak, ” bahasa yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh terlapor, dengan menyebut klien saya tidak” BERMORAL” ujarnya.
Menurutnya, selama hampir satu bulan pasca peristiwa itu, kleinnya memberikan kesempatan kepada terlapor Feny TongoTongo, untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas disampaikannya di kantor Sinode GMIH tersebut, namun sampai laporan ini di sampaikan ke pihak Polres Halut, rupanya tidak ada tanda-tanda untuk meminta maaf kepada klein kami.
” karena tidak ada respon dari terlapor maka jalan satu-satunya di tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kassubag Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Mansur Basing saat dikonfirmasi membenarkan, telah menerima laporan dari pelapor, Meiyane Mahura, ” memang benar, ada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ibu Maiyane Mahura,” katanya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita