JNewstv.Com | Sofifi (Malut)
Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) LIMAU TIDORE Cabang Ternate melaporkan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin (doxxing), pencemaran nama baik, fitnah, serta pembingkaian (framing) pemberitaan sepihak yang dialami kliennya bernama Intan Nurzifa Garwan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara ( Polda Malut).
Muhammad Sanusi Taran ,S.H selaku kuasa hukum Intan Nurzifa Garwan mengatakan bahwa dirinya dan tim (Irwanto Malik,S.H., Fahmi Albar,S.H.,Sarman Saroden,S.H.) melaporkan tiga orang yang di duga melakukan penyebaran data pribadi tanpa izin (doxxing), pencemaran nama baik, fitnah, serta pembingkaian (framing) pemberitaan sepihak.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:004/SKK.Pid/YBHLimau/X/2026, kami melaporkan tiga orang yaitu AM alias Ilon (oknum wartawan), AR alias Mida, IS alias Wati dan Pemilik/Pengguna nomor WhatsApp 0813 5533 8763 (Pengirim teror siber dan foto manipulasi digital dalam status penyelidikan/lidik),” ungkapnya.
Sanusi menjelaskan pelaporan dugaan tindak pidana lain oknum wartawan di Polres Ternate bersama UPTD PPA bahwa tindak pidana siber (doxxing dan framing media sepihak) yang terjadi diduga kuat dilatarbelakangi oleh niat jahat (mens rea) dan itikad tidak baik oknum wartawan untuk menutupi dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap kliennya.
“Atas dugaan tindak pidana awal yang melatarbelakangi seluruh rangkaian peristiwa ini, berkas dan penanganan perkaranya telah secara resmi diserahkan serta didampingi oleh Tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate yang didampingi oleh Nurdewa Safar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate untuk diproses secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku di Kepolisian Resor (Polres) Ternate,” bebernya.
Ia menerangan penegasan sifat klarifikasi (bukan permintaan maaf / pengakuan bersalah), pihaknyamenegaskan kembali bahwa penjelasan atau klarifikasi yang sempat disampaikan klien kami sebelumnya murni merupakan bentuk klarifikasi faktual untuk meluruskan kesalahpahaman dan bukan sama sekali bentuk permintaan maaf atau pengakuan bersalah.
“Klien kami tidak pernah merasa bersalah karena dari awal hingga akhir, unggahan status WhatsApp privat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak pernah bermaksud menyeret nama Bapak Kapolda Maluku Utara,”aku Sanusi.
Dia menambahkan bahwa konstruksi hukum dan pasal berlapis atas perbuatan para terlapor diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pidana khusus Siber (Ditreskrimsus Polda Malut): Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1/2024) jo. Pasal 310/311 KUHP, Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE (Doxxing), Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 27/2022 (UU PDP), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana lain sesuai norma pidana yang berlaku.
” Soal Etika Jurnalistik (Dewan Pers RI) untuk pengaduan resmi atas pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh portal berita siber terkait,”tambahnya.
Lanjut Sanusi,dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media massa untuk menghentikan penyebaran narasi berimbang sepihak, pencatutan nama pejabat, serta penyebaran foto privat milik kliennya.
” Ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Malut, Polres Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, dan Dewan Pers,” tutupnya.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita