JNewstv | Sumatra Utara — Seorang suami berinisial RH alias Popo (28) dilaporkan oleh istrinya, DS (20), ke Polres Langkat akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah korban mengalami luka lebam akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya.
DS yang didampingi ibunya dan seorang teman mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya bukanlah yang pertama. Terakhir, ia dianiaya oleh RH di Lorong Abdi Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu pada malam hari, 29 Oktober 2024. Merasa tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya, DS memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib.
Kapolres Langkat melalui Kanit PPA, Iptu Made Intan Isaka Sri Maharani, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami telah menanggapi dan mendisposisikan laporan ini,” ujar Iptu Made. DS berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasusnya demi keadilan dan perlindungan hukum. (Tarigan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita