Home / Berita / Pj Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

Pj Bupati Langkat Tinjau Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan

JNewstv | Sumatra Utara — Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu serta memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.

Dalam rangka mendukung imbauan tersebut, Faisal Hasrimy menunjukkan contoh dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat pada Senin, 4 November 2024.

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Drs. Iskandarsyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dra. Muliani S., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyudiharto, S.STP, M.Si, serta Kabag Protokol Winanda Akbar, S.STP. Mereka disambut oleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Langkat mengimbau ASN yang memiliki kendaraan dinas agar disiplin dalam membayar pajak tahunan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.

“Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Saya juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, berlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023.

Pembebasan denda PKB untuk pembayaran kedua.

Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak progresif.

Diskon 5% pada pokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari.

Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

“Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan demikian, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat,” tutup Faisal Hasrimy.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah. (TARIGAN)

About Saleh Lukman

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII