JNewstv. com | Halteng Pasca penetapan Rahmat Safrani sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan gelanggang olahraga (GOR) Fagogoru dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 oleh kejaksaan negeri (Kejari ) Halmahera Tengah (Halteng), Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Halteng memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah dan tindakan yang dilakukan lembaga hukum tersebut, (4/5/2021)
Rosihan Anwar selaku humas JPKP Halteng saat di temui JNewstv.com mengatakan bahwa dukungannya sekaligus acungan dua jempol kepada Kejari Halteng atas pengusutan sampai tuntas kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan gelanggang olahraga (GOR) Fagogoru yang diduga terlibat banyak orang. ” Saya mengapresiasi Kejari Halteng atas kasus GOR ini dan berharap hal ini menjadi moment yang tepat untuk memberantas korupsi di Halteng” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kejari Halteng menghadirkan perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Apresial dari Jakarta ini adalah untuk menghitung luas lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah. ” JPKP mendukung penuh tindakan Kejari Halteng untuk membuka tabir-tabir korupsi di Halteng dengan mengundang perwakilan dari KJPP Apresial dari Jakarta guna mengetahui dan menghitung kerugian Negara atas tanah GOR Fagogoro ini, karena APBD yang di keluarkan oleh pemkab Halteng begitu besar,” cetus Rosihan.
Humas PJKP ini menerangkan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh dan berharap tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih. ” Kami acungi jempol Kejaksaan, karena kami rasa sulit jika hanya melakukan pencegahan namun juga tindakan yang nyatat, , agar semua masyarakat tahu endingnya dari terindikasi adanya KKN,” tegas Rosihan.
Tambah dia, JPKP juga mengapresiasi atas apa yang dilakukan Kejari i Halteng yang telah berhasil meringkus koruptor proyek APBD. ” Rakyat akan bersama -sama Kejari mendukung pemberantasan korupsi di Halteng,” tutupnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita