JNewstv com | Ternate-Malut Indonesia saat ini merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Selain sawit, komoditas pertanian yang mendapatkan tempat di pasar internasional, antara lain rempah-rempah seperti pala, kakao, karet dan lain -lain. Adapun komoditas lain yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan antara lain, kopi, cengkeh, teh, kemiri, dan kenari.
Namun produksi komoditas tersebut masih mengalami ketertinggalan, akibat konversi lahan perkebunan sebagian besar masih ditujukan sebagai perkebunan kelapa sawit. Peran strategis subsektor perkebunan yang multidimensi sebagaimana dijabarkan dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dikelola tepat dan optimal akan mendukung capaian sasaran pembangunan pertanian. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut),Abdul Azis saat membuka rapat koordinasi awal (rakorwal)Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan melalui melalui virtual zoom meeting yang dilaksanakan di Hotel Sahid Bela,Ternate. (16/02/2022)
Kanwil Malut mengatakan Neraca Perkebunan merupakan instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) UU No. 26 Th. 2007 tentang Penataan Ruang, yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 22 dan 23 ayat (1) PP No. 16 Th. 2004 ttg Penatagunaan Tanah.
” Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan dilatarbelakangi adanya perkembangan dari kebijakan umum pembangunan perkebunan, yaitu antara lain meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan sesuai dengan kaidah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” papar Abdul Azis.

Abdul Azis menjelaskan selain dalam upaya meng-update data, penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Tahun 2013, juga dilaksanakan dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).
“Instruksi Presiden tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, serta mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.
Ia menerangkan, Informasi yang dihasilkan dari penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan, diharapkan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan, dengan komoditas tertentu dan monitoring terhadap penguasaan tanah-tanah perkebunan.
” Hasil penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi dalam merencanakan alokasi ruang terutama peruntukan kawasan perkebunan, sebagai bahan kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah,” tutur Kakanwil BPN Malut.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh kepala kantor Pertanahan (KaKantah ) dari sepuluh kabupaten /kota yang ada di Maluku Utara dan Bappeda Provinsi Malut,Dinas Pertanian Prov Malut, BPS Prov Malut,Disnakertrans Prov Malut, Dinas UMKM Prov Malut,Dinas Kehutanan Prov Malut,Dinas PUPR Prov Malut juga menghadirkan narasumber dari Ka BPS Prov Malut, Perwakilan dari Dinas Pertanian,Tim Teknis dari Direktorat Penatagunaan TanahKementerian ATR/BPN. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita