Home / Hukum & Kriminal / Kaleidoskop 2025: Maluku Utara “Panen” Tersangka Korupsi, Dari Gubernur Divonis 8 Tahun hingga Skandal Bank Daerah

Kaleidoskop 2025: Maluku Utara “Panen” Tersangka Korupsi, Dari Gubernur Divonis 8 Tahun hingga Skandal Bank Daerah

JNewstv.com | Maluku Utara – 04 Januari 2026. Tahun 2025 mencatatkan sejarah kelam sekaligus titik balik penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara. Sepanjang tahun lalu, sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Polda Maluku Utara berhasil membongkar praktik rasuah yang melibatkan pejabat teras, mulai dari Gubernur, Kepala Dinas, hingga pimpinan BUMD.

Berdasarkan rangkuman data penanganan perkara sepanjang 2025, total nilai transaksi suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang diungkap mencapai ratusan miliar rupiah.

Runtuhnya Dinasti Korupsi di Sofifi

Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah megaskandal suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kasus ini menjadi pintu masuk terbukanya kotak pandora jual-beli jabatan dan perizinan tambang di Bumi Kie Raha.

Pada sidang putusan akhir September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada AGK. Hakim menilai AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon II dan pihak swasta.

“Terdakwa terbukti menerima gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur, serta perizinan di sektor pertambangan,” demikian bunyi petikan putusan hakim saat itu.

Selain AGK, “gerbong” pejabat Pemprov Malut yang turut divonis bersalah antara lain Adnan Hasanudin (Eks Kadis Perkim), Daud Ismail (Eks Kadis PUPR), dan terakhir Imran Jakub (Kadis Pendidikan).

Imran Jakub divonis 2 tahun penjara setelah terbukti menyuap AGK sebesar Rp 1.145.000.000 demi memuluskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kluster Swasta dan “Broker” Politik

Penegakan hukum tidak hanya tajam ke birokrat. Pihak swasta pemberi suap, Stevi Thomas (Petinggi Harita Group), telah lebih dulu divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Muhaimin Syarif, eks Ketua Gerindra Malut yang disebut-sebut sebagai “broker” perizinan tambang, kasusnya masih bergulir panas. KPK menduga aliran dana yang melewati Muhaimin mencapai puluhan miliar rupiah untuk pengondisian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Skandal Korupsi di Kabupaten/Kota: Bank Daerah Jebol

Di tingkat daerah, kasus korupsi pada BPRS Saruma Sejahtera di Halmahera Selatan menjadi sorotan utama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengungkap praktik kredit fiktif dan penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 15 Miliar.

Di Kepulauan Sula, aparat hukum juga tengah merampungkan berkas perkara pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merugikan tenaga kesehatan dan pelayanan publik di tingkat Puskesmas.

TABEL REKAPITULASI KASUS KORUPSI MENONJOL MALUKU UTARA (PERIODE 2025)

Berikut adalah rincian kasus, nilai korupsi/suap, dan vonis hukuman yang telah inkracht maupun yang sedang berjalan:

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun pemulihan aset (asset recovery). Fokus aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga mengejar aset-aset hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara demi pembangunan Maluku Utara yang lebih bersih. (*)

Tim Redaksi

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII