JNewstv.Com | TERNATE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate mematangkan persiapan Fasilitasi Pendampingan Usaha dalam rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Fase II melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Ternate, Selasa (06/10/2026). Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nis Ishak, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate, Camat Ternate Selatan, serta Lurah Sasa yang merupakan lokus kegiatan ini.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penanganan Akses Reforma Agraria Fase I yang telah dilaksanakan melalui pemetaan sosial untuk mengidentifikasi subjek dan potensi usaha masyarakat. Berdasarkan hasil asesmen terhadap 200 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sasa, sebanyak 144 KK atau 72 persen bergerak di sektor pertanian, sedangkan 56 KK atau 28 persen menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan dan merumuskan model pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dalam pembahasan, peserta rapat mengidentifikasi sejumlah kebutuhan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya keterbatasan sarana produksi pertanian, kendala status lahan, serta kebutuhan pengembangan UMKM melalui dukungan permodalan, peralatan produksi, pengemasan, pelabelan, legalitas usaha, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Berbagai masukan dari OPD teknis turut dibahas untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pembinaan yang tersedia, termasuk peluang penguatan kelompok usaha, pengembangan pertanian perkotaan (urban farming), serta pemanfaatan potensi kerja sama lintas sektor.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nis Ishak, menegaskan bahwa penataan aset melalui sertipikasi tanah perlu diiringi dengan penataan akses agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. “Sertipikasi tanah perlu diikuti dengan penataan akses, sehingga tanah yang dimiliki masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hak, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan OPD teknis sesuai bidang dan kewenangannya,” ujarnya.
Bagi Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Reforma Agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penataan akses. Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya penguatan ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan UMKM. Melalui sinergi lintas sektor, tanah diharapkan menjadi modal produktif yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat usaha masyarakat, dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kota Ternate akan melakukan verifikasi data dan kebutuhan riil masyarakat di Kelurahan Sasa, sekaligus mengidentifikasi keaktifan kelompok usaha sebagai dasar penyusunan skema pendampingan. Rangkaian kegiatan selanjutnya direncanakan meliputi pembentukan dan penguatan kelompok usaha, fasilitasi kerja sama dengan pemangku kepentingan, pelaksanaan pendampingan, hingga diseminasi dan pelaporan pada periode Oktober–Desember 2026. Melalui sinergi lintas sektor yang berkelanjutan, Reforma Agraria diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah, memperkuat kapasitas usaha masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkesinambungan.
#AksesReformaAgrariaFase2
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
JNewstv.com Berita Fakta & Realita