Home / Berita / Kantah Tikep Lantik Enam PPATS Kecamatan

Kantah Tikep Lantik Enam PPATS Kecamatan

JNewstv.Com | Tidore -Malut

Kantor Pertanahan (Kantah) Tidore Kepulauan (Tikep) melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar dapat membantu pelayanan dalam pertanahan di wilayah pada tingkat kecamatan. Pelantikan ini menindak lanjuti program kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja di daerah yang profesional. Hal ini dikatakan oleh kepala Kantor Pertanahan Tidore, Andrya Danu Wijaya, ST, MT kepada media (19/07/22)

Kakantah Tiket, Andrya mengatakan ada 6 kecamatan yang telah di Lantik menjadi PPATS sebagai mitra kerja dalam peningkatan pelayanan pertanahan yang ada wilayah di Tidore Kepulauan.

“Profesi PPATS ini merupakan profesi yg terlibat langsung dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka tentu kuncinya adalah pelayanan prima yg membuat masyarakat senyum,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagai PPATS maka wajib melakukan pekerjaannya secara baik dan propesional agar dikemudian hari tidak ada masalah yang ditimbulkan.

“Kehati-hatian PPATS dalam melaksanakan tugas sangatlah diperlukan, karena mengingat urusan kepengurusan tanah bisa berujung keranah hukum andaikan ada pihak yang dirugikan,” jelas Andrya.

Terang dia, kepada PPATS yang dilantik ini mulailah untuk memperbanyak literasi hukum terkait akta dan ilmu kenotariatan. Karena perlu dipahami bahwa produk yang diterbitkan berupa akta outentik adalah akta yg bebas dari kesalahan apapun.

” Berdasarkan pengalaman selama ini banyak akta jual beli, hibah dll yang saya terima dari PPATS dikembalikan tidak diterima karena saat diperiksa banyak ditemukan kesalahan baik sifatnya format, bentuk penulisan dan bahkan isi subtansinya yang terdapat kesalahan fatal, sehingga perlu dipahami sekali lagi bahwa akta yang kami terima harus benar-benar outentik dan jika suatu akta yg diterbitkan terdapat kesalahan maka disebutnya bukan akta outentik lagi tapi dokumen biasa yang disahkan dibawah tangan. Jika seperti ini bukan lagi menjadi alat pembuktian yang kuat di pengadilan saat ada permasalahan hukum,” tegas Kakantah Tikep

Adrya berharap saat menjalankan tugas sebagai PPATS, jangan pernah sekalipun terlibat dengan kepentingan apapun yang pada akhirnya melanggar aturan yg berlaku.

“Junjung tinggi peraturan dan perundangan yang berlaku agar kedepan bisa tidur dengan nyenyak,” harapnya. (Red)

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII