JNewstv com | Tobelo – Halut
Penataan Aset adalah Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan dibidang penguasaan dan kepemilikan tanah. Sedangkan untuk penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pada pemanfaatan tanah.Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Halut, Ikram Abdul Haris, S.SiT., M.M saat Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses GTRA Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Tahun 2021 yang dibuka langung oleh Wabup mewakili Bupati Halut selaku Ketua GTRA yang dihadiri oleh Sekda Halut sebagai sekretaris GTRA dan beberapa Kepala OPD terkait dan Camat serta Kepala Desa yang diadakan di Hotel Marahai Park Tobelo. (02/12/21)
Kakan Pertanahan Halut mengatakan dari hasil Integrasi Penataan Aset dan Akses ini diharapkan dapat memberikan data by name by adderess subjek TORA, dan memberikan rekomendasi Tim GTRA ke Menteri ATR/Kepala BPN mengenai penyelesaian sengketa dan konflik agrarian serta Potensi TORA yang dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset serta memberikan rekomendasi Tim GTRA kepada Pemkab Halut dan stakeholder terkait untuk tindak lanjut penataan akses.
” Output kegiatan ini adalah menetapkan lokasi kampung Reforma Agraria yang terletak di Desa Yaro,Kecamatan Tobelo Timur Kabuoaten Halmahera Utara dengan Penetapan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara,’ ucap Ikram.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Halut juga memberikan materi terkait pencegahan sengketa dan konflik Pertanahan serta pemateri dari akademisi sekaligus pelaku pemberdayaan Mayarakat dari Hobata Farm Tobelo. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita