
JNewstv | Com, Ternate – Malut Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan cabang Kota Ternate melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan surat edaran soal pelayanan jual beli yang harus menggunakan kartu BPJS – JKN aktif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hal ini di katakan Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Provinsi Malut, Abdul Azis kepada media.(16/03/2022)
Kakanwil Abdul Azis mengatakan sosial isasi ini menindak lanjuti dari intruksi presiden (inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ” Dalam Intruksi tersebut Presiden memerintahkan kepada menteri ATR/BPN untuk memastikan pemohon dalam pelayanan pendaftaran peralihan hak tanah dalam jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya
Abdul Azis menjelaskan dirinya bersama kepala BPJS Kesehatan cabang Ternate mensosialisasikan program tersebut kepada PPAT di Malut baik itu PPAT Notaris dan PPAT Camat atau PPAT sementara atau PPAT khusus. ” Dalam hal ini semua PPAT belum tahu soal penggunaan kartu BPJS- JKN aktif dalam jual-beli tanah,” tuturnya

Terang dia, kartu BPJS -JKN tersebut khusus untuk peralihan jual-beli yang di daftarkan di kantor pertanahan. ” Jadi kartu JKN itu bukan untuk syarat jual beli, jika jual beli tanah tidak menggunakan kartu BPJS- JKN namun di gunakan untuk mendaftarkan saja di kantor Pertanahan. Dan ini PPAT dan masyarakat harus diberitahukan serta di edukasikan ,” aku Kakanwil.
Tambah kakanwil, sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN -BPJS aktif dan akan mendaftarkan peralihan jual-beli maka kantor pertanahan tetap akan menerima,namun setelah jadi untuk pengambilannya harus menyertakan dengan kartu BPJS – JKN sehingga tidak terjadi stagnasi (tidak berjalan) pelayanan. ” Ini sesuai dengan surat edaran PHP dirjen Penetapan hak tanah dan tata ruang tanggal 14 Februari yang kemudian disusuli surat edaran tanggal 16 Februari 2022 yang intinya kegiatan yang menggunakan kartu BPJS – JKN itu berlaku pada Maret lalu,” ucapnya.
Lanjutnya, pada waktu pertama kali penggunaan kartu BPJS-JKN tersebut di kantor pertanahan juga di dampingi oleh petugas BPJS untuk memonitor dan mengevaluasi bagamana tingkat kesulitannya. ” Alhamdulillah tidak ada kesulitan, kemudian untuk memanfaatkan maksud dan tujuan tersebut, BPN dan BPJS melakukan sosialisasi baik secara off line maupun online dengan harapan aksertasi dari inpres dan surat edaran kementerian ATR/BPR itu bisa berjalan dengan baik,” tutup Abdul Aziz.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita