
JNewstv.com | Jakarta – Amnesty International mengkritik sikap Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) Iptu Ray Sobar yang dinilai menyangkal adanya penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum anggota Brimob terhadap sejumlah warga Halsel.
Organisasi HAM internasional itu mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri, seperti yang diterima JNewstv.com pada Sabtu (10/2/2024), Amnesty International melaporkan bahwa empat warga sipil dari Desa Amasing Kota, Pulau Bacan, Halsel Maluku Utara. menjadi korban kekerasan oleh puluhan orang, termasuk oknum anggota Brimob, pada Selasa (30/1/2024) dini hari.
Mereka dicegat dan dipukul, tanpa alasan ketika hendak menjemput saudara perempuannya yang sedang dalam kesulitan di Desa Labuha.
“Korban telah melaporkan kepada Polres Halsel dengan nomor laporan STPL/49/1/2024/SPKT. Korban juga menjalani visum di RSUD Labuha, didampingi anggota Polres untuk memperkuat laporan. Namun, Kasat Reskrim Polres menyangkal kesaksian korban meski proses penyelidikan sedang berlangsung. Saat pelaporan, pihak kepolisian juga enggan menuliskan nama terduga pelaku,” tulis Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Menurut Usman, sikap Kasat Reskrim Polres Halsel tersebut menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus HAM.
Ia menegaskan bahwa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi adalah pelanggaran HAM yang dilarang oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (HAM).
“Melalui surat ini kami ingin menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh mengalami tindakan penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak ini dijamin oleh Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujar Usman.
Selain itu, Amnesty International juga mengutip Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Konvensi ini mewajibkan pemangku kebijakan untuk menyelidiki dan menyidik segala dugaan penyiksaan dengan segera dan imparsial, serta memenuhi hak-hak korban.
“Kami mendesak Kapolri untuk menghormati dan melaksanakan peraturan dan undang-undang yang mengatur HAM, serta menindak tegas oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penyiksaan warga Halsel,” tegas Usman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, Ray Sobar, membantah bahwa dirinya menyangkal adanya penyiksaan oleh oknum Brimob.
Ia mengklarifikasi bahwa pernyataan yang ia sampaikan di media sebelumnya adalah terkait oknum Brimob inisial Bharaka R yang hanya melerai pertikaian.
“kalimat melerai itu kan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku, kemudian Foto yang dilampirkan di berita awal itu, foto Pak Tamzil (korban lain). Di foto berita itu, bukan yang dilakukan oknum Brimob, karena yang dilakukan oknum tersebut adalah kepada saudara Rizki (korban pengeroyokan),” tegasnya di depan massa aksi (AMA) yang berunjuk rasa di Polres Halsel pada 5 Februari lalu.
Ray mengaku, tidak pernah mengatakan oknum Brimob tidak melakukan penganiayaan. Melainkan, pernyataan bahwa foto (korban) yang dimuat di pemberitaan adalah korban yang bukan dilakukan oleh oknum Brimob.
“Kasus pengeroyokan ini terjadi karena ada keributan di pesta pernikahan warga dan banyak yang terlibat dalam pengeroyokan itu, sehingga harus banyak saksi yang dimintai keterangan. Untuk itu sampai sekarang kita masih lakukan pemeriksaan saksi lagi,” terang Ray.
Ray juga memastikan, Polres Halmahera Selatan tidak akan berpihak kepada siapapun dalam proses penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan.
Sebab, Ray menegaskan, kepolisian tetap berpihak kepada fakta hukum selama penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita