JNewstv com | Ternate – Adanya tindakan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh managemet PT IP-Indo Persada terhadap 6 orang karyawannya yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di wilayah kecamatan pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan ketua DPD Konfederasi (KSPSI) Malut.
Ahmad Drakel, Ketua DPD Konfederasi (KSPSI) Malut, mengecam keras tindakan perusahaan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT IP-Indo Persada terhadap 6 orang pegawainya pada bulan lalu.
Sebab kata Ahmad Drakel Manajemen PT IP-Indo Persada dianggap melangkahi prosedur dan tidak memiliki nilai kemanusiaan, karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan pekerja. Oleh karena itu diminta kepada Disnaker Halteng maupun Disnaker Provinsi Malut agar segera di tindak tegas terhadap PT IP-Indo Persada sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tegasnya
Lanjut Ahmad Drakel, “Seharusnya pihak perusahaan harus menghindari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, jika itu terjadi maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar masa sisa kontrak kerja karyawan itu sendiri, dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar” Ucapnya
Menurut ketua Konfederasi akan selalu mendampingi pihak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa di buktikan dengan surat peringatan. Sebab dalam prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Agar perusahaan dapat hadir apabila dipanggil oleh dinas terkait dalam hal ini Disnaker Halteng maupun Provinsi, untuk melakukan Triparti dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut, dan inipun jika tidak dapat di selesaikan maka akan ditingkatkan ke pengadilan hubungan industrial (HI). Tegasnya (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita