JNewstv.com | Haltim, Maba. Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur naik pesat di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara hingga 90% sejak tahun 2021-2022.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Haltim Agus Rudi Wawan membeberkan terhitung di bulan Januari hingga saat ini sudah tiga kasus pelecahan seksual anak dibawah umur yang di tangani Kejari Haltim.
“Terhitung Januari- Maret ada 3 kasus pelecahan seksual yang melibatkan oknum ASN, dan 2 pelajar di wilayah berbeda yang masing-masing korban anak di bawah umur 14-16thn Ucapnya saat diwawancarai Senin 21/03/22.
Tiga kasus pelecehan seksual sementara menunggu kelengkapan untuk dinyatakan P21. 1 tersangka ditahan di Polres Haltim dan dua tersangka lainnya yang berbeda kasus dalam kewenangan penyidik karena dibawah umur.
Agus Rudi mengatakan Berdasarkan Catatan setahun terhitung 2021 sampai 2022 Maret ini,setidaknya 90% kasus yang di tangani Kejaksaan Negeri Haltim berupa Pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur dengan jumlah 41 SPDP yang masuk baik dari Kejaksaan dan polres Halmahera Timur.
Dirinya menambahkan Kejaksaan Haltim akan konsisten Sesuai aturan untuk menjerat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur, ia berharap maraknya kasus pencabulan di Haltim dapat menarik perhatian Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
Oin/Red
JNewstv.com Berita Fakta & Realita