JNewstv.com | Ternate
Selama satu semester (Januari – Juni) 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara Kasus penganiayaan menduduki rangking pertama dalam laporan tindak kejahatan yang diterima. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara,AKBP Adip Rojikan saat prees realese diruangannya. (23/07/2020)
AKBP Adip Rojikan yang didampingi oleh Kaur mitra Humas Polda Malut, AKP Eksan Manaelo mengatakan bahwa selama satu semester periode Januari – Juni 2020, Ditreskrimum Polda Malut telah menerima 44 laporan dari berbagai jenis tindakan kejahatan dan yang tertinggi adalah kasus penganiayaan. ” Dalam 44 kasus tersebut yang sudah diselesaikan sebanyak 19 kasus dan masih pada proses tingkat penyelidikan sebanyak 7 kasus serta dalam tingkat penyidikan sebanyak 18 kasus, paparnya
Kabid Humas menjelaskan bahwa 44 kasus tindak kejahatan yang ditangani Ditreskrimum Polda Malut itu terdiri dari penganiayaan sebanyak 8 kasus, pemalsuan surat 7 kasus, pencurian 6 kasus, perjudian 5 kasus, penipuan dan penggelapan 4 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus, penggelapan 3 kasus, penipuan 3 kasus, kejahatan terhadap anak 1 kasus, pengerusakan 1 kasus, pemalsuan surat/masuk tampa ijin 1 kasus dan pornografi/ asusila 1 kasus. ” Dengan adanya data laporan kasus tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku Utara untuk tidak melakukan tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum terlebih pada masa pandemi covid – 19 ini dan apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan segera hubungi atau laporkan ke kantor kepolisian yang terdekat guna ditindak lanjuti,” jelas AKBP Adip. (Uci /ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita