JNewstv | Jakarta – USAT Penerangan Hukum Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menjelaskan langkah-langkah strategis Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsi baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Ia juga menekankan peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2024-2045.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 14 Oktober 2024, JAM-Datun menguraikan berbagai tugas baru Kejaksaan, termasuk fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan diskresi penuntutan.
Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum.
Pada acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, R. Narendra Jatna menyatakan komitmen Kejaksaan untuk melakukan transformasi tata kelola, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045 akan berfokus pada transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal,” tegasnya.
Single Prosecution System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penuntutan, sedangkan Advocaat Generaal akan memperkuat peran Jaksa Agung dalam penegakan hukum.
Dengan langkah strategis ini, Kejaksaan Agung bertekad mendukung visi pembangunan nasional dan memastikan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita