Home / Berita / Nasional / MK Putuskan Dismisal Sengketa Pilkada 2024, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 20 Februari 2025

MK Putuskan Dismisal Sengketa Pilkada 2024, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 20 Februari 2025

JNewstv.com | Jakarta – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk mendismisal atau menolak hasil sengketa perselisihan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada rapat pleno yang digelar di ruang sidang Panel Tiga, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 04 February 2025.

Sidang pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Prof. Suhartoyo, ini juga dihadiri oleh delapan hakim lainnya, yakni Asrul Sani, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsi, Said Isra, Arif Hidayat, Daniel Yusmic P, Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam sidang tersebut, MK membacakan hasil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024, termasuk perkara PHPU 19/2025 yang diajukan oleh pemohon Deny Garuda M. Qubais Baba dan perkara PHPU 69 yang melibatkan pemohon Drs. Hi Syamsuddin Banyo Rudi R. Dadana.

Menurut Majelis Hakim, materi permohonan yang diajukan dalam sengketa tersebut dianggap kabur dan tidak memadai untuk dijadikan dasar pertimbangan, sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima atau ditolak.

Dengan putusan ini, proses pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Drs. Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane, serta kepala daerah lainnya di Maluku Utara, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. (Monmon)

About Saleh Lukman

Check Also

Hadiri HUT Ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian Dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

JNewstv.Com | Jakarta –Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII