
JNewstv. Com | HALSEL
Keluarga besar Asri Iskandar Alam (AIA) dan keluarga besar Kesultanan Bacan meminta Polda Maluku Utara dan Polres Halsel untuk evaluasi kinerja Polsek Indari Bacan Barat.Pasalnya kasus kematian AIA warga desa Kasiruta Dalam (Kasdam), Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang di duga akibat pembunuhan tidak di tangani dengan baikan.Swhingga di mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Halsel. Hal ini dikatakan Abdul Rasyid Jaid selaku Kordinator lapanga (korlap) aksi kepada media (30/05/22)
Abdul Rasyid Jaid mengatakan Hal ini disampaikan keluarga besar Kesultanan Bacan melalui selebaran surat tuntutan yang di bagikan kepada masyarakat Labuha, Halsel secara umum saat menggelar unjuk rasa besar-besaran pada tahap pertama ini
” Kesultanan kembali mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolres Halsel segera mengevaluasi Kapolsek Indari Bacan Barat (Halsel) tersebut karena masyarakat menilai bahwa Kapolsek Indari, diduga kuat telah menutupi suatu kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Sebab kasus dalam meninggalnya Almarhum Asri Iskandar Alam ( AIA) itu diduga kuat telah dimutilasi olah oknum-oknum setempat,” paparnya.
Cido sapaan akrab Abdul Rasyid menjelaskan kekecewaan Keluarga Besar Kesultanan Bacan (Halsel) kepada Kapolsek Indari bersama Pihak penyidik Polsek Bacan Barat karena diduga kuat sengaja menutupi kasus meninggalnya Almarhum ( AIA).
” Contohnya seperti, berkas keterangan saksi atas kasus dugaan kuat pembunuhan yang di alami Asri Iskandar Alam (Korban) warga masyarakat Desa Kasdam beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum juga ada titik terangnya,” jelasnya.
Terang dia, dalam surat tuntutan disampaikan bahwa, pihak keluarga Korban merasa kecewa dengan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Bacan Barat, bersama Kapolsek Indari.
” Padahal sudah jelas-jelas terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2022, lalu itu, dinilai sangat lambat sehingga menimbulakan keresahan masyarakat pada umumnya,”terang Cido.
Lanjut Cido, dalam surat tuntutan tersebut juga disampaikan bahwa, dinilai Penyidik Polsek Bacan Barat dalam melakukan pengambilan keterangan saksi terdapat sangat keganjalan sebagaimana di uraikan dalam surat laporan orang hilang (LPOH) yang dikeluarkan oleh Polsek Bacan Barat dengan surat Nomor: LP-OH/01/V/2022.
” Disebutkan bahwa, pada hari Minggu Tanggal 2 Mei 2022, korban bersama anaknya menggunakan perahu katinting pergi ke Desa Kasiruta Dalam sekaligus mengambil air minum, namun sampai pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2022 Korban tidak kembali,” ujarnya.
Tambahnya, sementara menurut beberapa keterangan saksi bahwa mereka memberikan keterangan kepada pihak Penyidik sesuai waktu atau jam yang mereka alami dilokasi kejadian adalah pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2022, hingga Senin, Tanggal 2 Mei 2022.
” Namun anehnya, usai pemeriksaan saksi mengaku tidak diberikan kesempatan membacakan isi BAP, malah diduga dibacakan oleh Penyidik kemudian saksi dimintai menandatangani isi BAP, sehingga terdapat perbedaan waktu atau jam yang dialami saksi dilokasi kejadian tersebut,” urai Cido.
Terkait hal tersebut, Keluarga Korban meminta Kapolres Halmahera Selatan agar memenuhi tuntutan keluarga korban sebagai berikut;
Menuntut dan mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolres Halsel secepatnya agar evaluasi kinerja Kapolsek Indari Bacan Barat
Mendesak Kapolda dan Kapolres, segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan otopsi secepatnya.
Mendesak Kapolda bersama Kapolres segera mengambil ahli kasus dugaan kuat pembunuhan secara sadis ( Dimutilasi) Almarhum AIA, yang terjadi di Desa Kasiruta Dalam yang ditangani oleh Polsek Bacan Barat.
Mendesak Kapolda bersama Kapolres, Secepatnya tangkap dan penjarakan Oknum Pelaku tersebut.
Jika tuntutan ini, di indahkan maka kami keluarga besar Iskandar Alam, yakinlah pihak kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini, dan para pelaku dapat di seret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jika tuntutan ini, masih saja tidak indahkan maka keluarga besar korban akan melakukan segala upaya untuk mencari keadilan.
Sebab. Kasus ini sebelumnya, Istri Korban Ina mengaku sudah dibuatkan Laporan Polisi Orang Hilang (LPOH) sebagai Pelapor pada Tanggal 10 Mei 2022, lalu.
Namun kata Na sapaan akrabnya dalam LPOH yang dikeluarkan Polsek Kecamatan Bacan Barat ternyata pada tanggal 06 Mei 2022 sesuai dengan surat LPOH yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ka Jaga Sif B. Briptu Badri Neng,” ungkapnya.(RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita