Home / Advetorial / Keluhan Organda dan Pelaku Usaha Galian C Direspons Cepat Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Polres Halteng

Keluhan Organda dan Pelaku Usaha Galian C Direspons Cepat Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Polres Halteng

HALTENG, JNewstv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Halteng merespons cepat keluhan Organisasi Angkutan Barang dan Jasa, khususnya pengemudi dump truck dan pelaku usaha galian C.

 

Respons tersebut menghasilkan kesepakatan bersama agar aktivitas pelayanan angkutan dapat kembali dilanjutkan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

 

Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah.

 

Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malam Sangadji, menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat diskresi dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, serta melayani kepentingan umum secara cepat dan tepat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halteng menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk pertimbangan terhadap aspek sosiologis masyarakat, terutama Organda dan pelaku usaha galian, agar tetap dapat beroperasi dalam melayani kebutuhan pembangunan infrastruktur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Pembangunan tersebut tentunya membutuhkan material lokal, seperti batu, pasir, dan tanah urug.

 

Rapat audiensi bersama Organda dan pelaku usaha galian turut dihadiri Wakil Bupati Halteng Ahlan Djumadi, Wakapolres Halmahera Tengah Kompol Hefrizon, S.Kom., S.I.K., M.M., yang mewakili Polres Halteng, bersama Kanit Tipiter Ipda Andika Chandra dan KBO Sat Intelkam Ipda Rahmat Umakaapa.

 

Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ade Triadji Gusmantika, Kepala Dinas Tata Ruang Bambang Prakoso, serta Kepala Dinas Perhubungan Halteng Edi Muhammad.

 

Menurut Bupati, material berupa batu, pasir, dan tanah urug merupakan bagian dari material yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah maupun masyarakat.

 

Selain itu, anggota Organda, khususnya pengemudi dump truck, akan diberikan kartu pengenal secara langsung oleh Dinas Perhubungan Halteng sebagai identitas pengangkut material lokal.

 

Bupati juga menegaskan bahwa material yang berasal dari luar daerah dan masuk ke Halmahera Tengah tidak diperbolehkan lagi.

 

Bupati berharap, setelah pertemuan tersebut, para pelaku usaha galian dapat mematuhi aturan hukum dengan memproses izin usaha galian C serta berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tata Ruang dan dinas terkait lainnya mengenai penempatan lokasi usaha galian.

 

“Karena tidak selamanya aktivitas galian kalian itu ilegal. Harus legal,” tegas Bupati.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Halteng Ahlan Djumadi menekankan agar dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak Organda dapat mematuhi hasil kesepakatan dan melakukan pengawasan terhadap para anggotanya.

 

Ia juga meminta agar setiap kendaraan yang melakukan aktivitas pelayanan angkutan material berupa batu, pasir, dan tanah urug wajib menutup muatannya dengan terpal.

 

Hal tersebut dilakukan agar material yang diangkut tidak berhamburan dan tidak menimbulkan protes dari masyarakat.

(Red/Ilham Husen)

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII