
JNewstv.Com | JAKARTA
Kementerian Perdagangan mengganjar anugerah penghargaan perlindungan konsumen kepada enam provinsi, 17 kabupaten/kota sebagai daerah tertib ukur (DTU) dan 337 Pasar Tertib Ukur (PTU), yang penyerahannya secara simbolis kepada 4 kabupaten/kota.
“Anugerah tersebut sebagai apresiasi Kemendag terhadap komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, yang sangat diperlukan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat pidato penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen di Samarinda, Kalimantan Timur.
Alasannya, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal, dimana kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal.
“Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan,” ujar Zulhas, panggilan akrab ketua umum Partai Amanat Nasional itu didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, Rabu (31/8).
Penyerahan anugerah perlindungan konsumen kepada enam provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Bali, dan Sumatera Utara, serta diwakili simbolis oleh 4 kabupaten/kota untuk DTU-PTU, disaksikan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Sementara Mendag Zulhas didampingi Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko, Dirjen PKTN Veri Anggrijono, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra, serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Frida Adiati.
Konsumen Berdaya
Di tempat sama, Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengakui terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab.merupakan bagian dari sasaran Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja perdagangan domestik.
“Upaya tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan,” ujarnya, yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu.
Dirjen Veri menjelaskan, Kemendag telah memfasilitasi perkuatan perlindungan konsumen melalui berbagai program. Seperti Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M), pembentukan pasar rakyat ber-SNI, DTU-PTU, hingga aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ditjen PKTN Kemendag mencatat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 berada pada level mampu dengan nilai 50,39. “Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen,” ujar Dirjen Veri, didampingi Direktur Metrologi, Matheus Hendro Purnomo. (Nanda/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita