JNewstv.com | JAKARTA — Kementerian Perdagangan mendorong keberdayaan konsumen melalui kesadaran akan hak & kewajiban dengan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi, yang pada gilirannya menumbuhkan perekonomian nasional. “Perlindungan konsumen menjadi kunci kebangkitan ekonomi nasional dimana konsumsi produk & jasa rumahtangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB), yang dicatat BPS sampai 57,85% dari PDB pada Agustus 2020,” ucap Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, kepada media, Selasa (3/11).
Dirjen Veri menjelaskan Perubahan pola belanja masyarakat semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan kehadiran negara. Menyusul maraknya perdagangan melalui sistem elektronik, katanya, seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen. ” Untuk itulah, salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen dalam membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Harkonas 2020
Sementara Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, menyatakan instansinya terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat serta pemerintah daerah yang peduli terhadap konsumen. “Puncak acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Kamis (12/11), Kemendag memberikan penghargaan Daerah Peduli Konsumen sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemda di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen,” ujar Direktur Ivan dalam rilis.
Direktur Ivan menerangkan rangkaian kegiatan Harkonas 2020 digelar 24 Oktober–12 November itu juga menggelar kompetisi virtual run atau lari dari tempat tinggal dengan mencatat kemajuannya pakai aplikasi ponsel pintar hingga pameran edukasi konsumen secara virtual. ” Selain itu ada Juga media gathering virtual bertema Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju,” terangnya.
Kemendag mencatat 299 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik pada 2020 dengan pokok masalah kebanyakan terkait phishing & penyalahgunaan akun melalui one-time password (otp) sebagaimana UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia adalah 41,70 atau level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut karena kurang memahami regulasi. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita