JNewstv.com | Jakarta
Banjirnya Alumunium foil ilegal dari Tiongkok,Cina ke Indonesia hingga merugikan dan menghancurkan pangsa pasar domestik yang telah diakui oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).Untuk mengantisipasi dan menghindari kebocoran atas lolosnya alumunium foil ilegal tersebut Kemendag menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian keuangan Sri Mulyani. Hal ini di katakan oleh Mardjoko Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang di dampingi oleh Karohumas Kemendag, Olvy Andrianita kepada awak media.(22/11)
Ketua KPPI ,Mardjoko mengatakan bahwa Penetapan BMTP diawali keluhan merugi Asosiasi Produsen Alumunium Extrusi, Alumunium Plate, Sheet & Foil (Apralex Sh&F) ditengarai melonjaknya 92,4% impor barang serupa asal Cina hingga menggerus pangsa pasar domestik 18,7% selama 2015-2017. Untuk KPPI pun merekomendasi pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) kepada produk impor alumunium foil dari Korea Selatan dan China sebesar 22%, 18%, 14% pada tahun pertama, ke-2, dan ke-3.
“Penetapan BMTP diputuskan berdasar penyelidikan KPPI, yang menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Dan, BMTP bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri domestik serupa,”ucapnya. (Fudin/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita