Home / Berita / Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara

JNewstv.com | Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan perhatian terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia. Hal dikatakan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, dalam acara Rapat Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Kendari. (11/11)

Ditjen PPTR Andi Renald mengatakan persoalan tata ruang di suatu wilayah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan percepatan pelaksanaan otonomi daerah. Maka demi mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

“Diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah apakah pelanggaran tersebut memang ada sehingga diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya dan dapat dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat,” katanya.

Direktur Andi menjelaskan pemerintah pusat akan terus memfasilitasi sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, selanjutnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya.
” Pada dasarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo, mengapresiasi sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. ” Diharapkan juga ke depannya hubungan kerja sama baik ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

Usai acara rapat dan penandatanganan berita acara mengenai tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh peserta melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban. Terdapat 4 (empat) lokasi yang dikunjungi. Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai. Kedua, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto. Ketiga, dugaan tindak pelanggaran tata ruang _workshop_ alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Kemudian yang keempat, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertipan di keempat lokasi tersebut maka diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana saat di lokasi pemasangan segel menerangkan bahwa j para pemilik tanah sangat koperatif dalam penyelesaian masalah ini. “Untuk keempat lokasi ini para pemilik sangat bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Terutama kepada pemilik rumah makan H. Anto 2 sangat koperatif dan semoga dapat ditiru dengan yang lainnya,” ungkapnya. (Red)

About Redaktur

Check Also

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN Untuk Urusan Pertanahan Saat Akhir Pekan

JNewstv.Com | Makassar (Sulsel )- Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII