JNewstv.com | Jawa Barat, Cirebon – Rektor Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Arif Nurudin menegaskan bahwa perbuatan Wiwit Kartika Sari, S.E., M.M, sudah memalukan nama baik Lembaga.
Untuk itu, WKS diberhentikan dari Dosen Tetap UMC sesuai Surat Keputusan Pemberhentian NOMOR: 021/1.a/BPH-UMC/SK/II/2022.
Dengan demikian, Wanita kelahiran Cirebon, 24 Februari 1990, NIDN (0424109002) Jabatan Akademik Asisten Ahli, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2022 bukan lagi bagian dari UMC.
Ole karena itu, setiap perbuatan WKS sudah tidak menjadi tanggung jawab UMC dan yang bersangkutan dilarang keras mengatasnamakan UMC dalam hal apapun.
“Kami sudah pecat WKS terhitung 15 Februari 2022. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari UMC, baik dosen tetap atau tidak tetap atau apapaun namanya. Sudah clean and clear,” kata Arif melalui keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).
Diketahui sebelumnya, WKS terbukti telah melakukan tindakan fraud (penipuan) kepada banyak mahasiswa UMC sejak lama. Setelah mengumpulkan berbagai bukti, para korban (mahasiswa) pun melaporkan ke Reskrim Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini disampaikan, pihak kepolisian sedang menangani kasus yang menjerat WKS. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita