
JNewstv.com | LABUHA – Kesultanan Bacan angkat bicara terkait laporan Lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Sultan Bacan Irsyad Maulana.
Jo Gugu Kesultanan, Mochdar Salim Arif, menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan bagian dari organisasi kesultanan.
“Lembaga Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak yang diketuai oleh Ompu Sanusi Iskandar Alam bukan lembaga adat dari Kesultanan Bacan atau organisasi yang dibentuk dari Kesultanan Bacan,” jelas Mochdar dikutip dari malutpost.com, Selasa (23/7/2024).
Mochdar menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan membuktikan fakta-faktanya kepada polisi.
Ia menekankan bahwa lembaga Palimpungang tidak memiliki hubungan dengan Kesultanan Bacan dan tidak diizinkan menggunakan simbol kesultanan.
“Jadi kami hadapi untuk membuktikan faktanya agar tidak lagi terjadi kekeliruan dalam memahami narasi peringatan yang disampaikan oleh Sultan Bacan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Palimpungang melaporkan Sultan Bacan ke-22 dan beberapa pihak lainnya ke Polres Halsel atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ini terkait video berdurasi 9,27 menit yang beredar di media sosial, di mana Sultan Bacan menyebut lembaga tersebut sebagai organisasi separatis.
Sekretaris Palimpungang, Muhammad Ikbal Trafanur, menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait unggahan video yang disebarkan di media sosial.
“Kami merasa dirugikan dengan isi video ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mochdar menegaskan bahwa Sultan Bacan tidak bermaksud mendiskreditkan kelompok atau individu tertentu.
“Beliau (Sultan) berkeinginan menyudahi fitnah yang berkepanjangan dan merugikan kemajuan dan eksistensi Kesultanan Bacan yang selama ini berlangsung,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, dengan pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita