Home / Berita / Ketua BAPERDA : Revisi RTRW Inisatif Pemda Halteng

Ketua BAPERDA : Revisi RTRW Inisatif Pemda Halteng

JNewstv. Com | Halteng
Tudingan bahwa DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng ) dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) kejar tayang yang artinya terburu-buru dalam pengerjaan dan diduga mengabaikan berbagai aspek yang di katakan salah satu LSM di bantah oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPERDA) Halteng, Nuryadin Ahmad.(13/06/21)

Nuryadin Ahmad yang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Halteng dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini mengatakan bahwa revisi RTRW tersebut adalah merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas. ” Tapi sebelum disampaikan, Pemerintah Daerah sejak tahun 2018 telah melalui beberapa tahapan penyempurnaan dokumen yang merupakan pra syarat penyampaian Revisi RTRW,” paparnya

Ia menjelaskan syarat-syarat yang dimaksud seperti Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Provinsi, Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial. ” Selain dari itu RTRW harus mengacu pada RTR Wilayah Nasional dan RTR Kawasan Strategi Nasional sebagaimana diatur pada PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam kepentingan untuk penyusunan draf RTRW,” ucap Nuryadin.

Politisi PDIP ini menerangkan bahwa Pemerintah Daerah juga telah melakukan FGD yang telah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. ” Setelah semuanya dilengkapi, selanjutnya pemerintah pada pertengahan 2021 ini menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas. Mekanisme Pembahasan di DPRD selain berdasar pada Tatib DPRD juga menggunakan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatatan Ruang sebagai acuan,” terang dia.

Tambahnya tahapan – tahapan Penyempurnaan Perda RTRW sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 21 tahun 2021 terdiri dari : Penyusunan Dokumen Ranperda RTRW oleh Pemda dalam hal ini Bapedalitbanda bersama Tim Konsultan yang meliputi : a) Berita Acara Rapat Pembahasan Tim Kajian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dari Provinsi. b). Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementrian LK.
c). Rekomendasi Peta Dasar dari Badan Informasi Geospasial terkait dengan Tata Batas Wilayah Antar Kabupaten. ” Tahap Selanjutnya adalah Penyampaian draf Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD setelah seluruh dokumen yang Saya sebutkan diatas terpenuhi,” ujar Nuryadin

Lanjut Nuryadin, bahwa Tahap berikut adalah Pembahasan draf RTRW di DPRD bersama Pemda selama 10 hari, dalam proses pembahasan di DPR melakukan identifikasi permasalahan, melakukan pengkajiaan, menelaah seluruh dokumen, salah satu fokus yang disoroti adalah terkait dengan pola ruang yang mengatur tentang peruntukan kawasan, dalam pandangan DPRD adalah hajat hidup masyarakat menjadi utama untuk diatur,” tuturnya.

Ia juga menceritakan DPRD juga menyampaikan isue-isue krusial terkait ruang hidup dalam pembahasan untuk diatur dalam pasal-pasal & apa yang selama
ini disuarakan. ” Faktanya pemerintah telah mengakomodir apa yang diatur dengan jelas dalam draf & dokumen RTRW, misalnya peruntukan kawasan untuk Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Transmigrasi, Pariwisata, Pemukiman, Kawasan Konservasi, Budi Daya, Kawasan Lindung dan Kawasan Industri, semuanya telah diatur sesuai peruntukan untuk kepentingan Rakyat Halmahera tengah,” aku Nuryadin.

Nuryadin menjelaskan bahwa dalam pembahasan, DPRD juga mengundang seluruh OPD terkait untuk mengkonfrontir rencana program dan kegiatan yang ada di OPD yang berhubungan dengan alokasi peruntukan kawasan yang akan di tetapkan dalam RTRW. ” Tahap selanjutnya adalah : PEMDA akan menyampaikan Ranperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN untuk di evaluasi & dibahas,” katanya.

Ungkap dia, Pembahasan di Kemen ATR melibatakan Lintas Sektor Kementerian & Lembaga Terkait, termasuk Bupati, DPRD, dari hasil rapat lintas sektor itu kemudian Kementrian ATR akan mengeluarkan Rekomendasi persetujuan Substansi, dengan dasar Persetujuan Substansi baru
masuk pada tahapan pengesahan Ranperda RTRW Menjadi PERDA oleh DPRD bersama Bupati. ” Setelah disahkan Ranperda RTRW akan kirim ke Gubernur untuk evaluasi yang selanjutnya diumumkan dalam
Lembaran daerah,” tuturnya. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII