Home / Jnews Malut / Kab. Halut / Ketua Dan Anggota BPD Tolonuo Bakal Dipolisikan

Ketua Dan Anggota BPD Tolonuo Bakal Dipolisikan

JNewstv.com | Tobelo.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.  Karisno Tamojaga alias Karto dan Halik Rahim, bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Utara,  atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Krisno dan Halik, atas pengancaman kepada Pekerja Jaringa Listrik yang sementara melakukan pemasangan jaringan listrik di Desa Tolonuo.

Bukan hanya itu, mereka berdua juga bakal dilaporkan kepada Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery,  atas penyalah gunaan jabatan sebagai Ketua dan anggita BPD.  Ini disampaikan oleh Kepala Desa Tolonuo,  Misba Kanaha, kepada sejumlah awak media. Sabtu 03/08.

Krisno dan Halik, mengancam Kepala Desa dan  pekerja yang melakukan pemasangan jaringan listrik gratis untuk 150 kepala keluarga, dengan ancaman bakal melakukan penganiyayaan jika pemasangan jaringan tersebut tidak di hentikan.

” Silahkan Lapor Bupati Frans Manery, kami tidak takut, Ungkap Krisno dan Halik, dengan suara lantang.

Misba, (kepala desa)  menuturkan bahwa tindakan penyalah gunaan kewenangan bukan ini kali yang  dilakukan, namun suda berulang kali, bahkan sempat di bawa ke Camat, untuk di jelaskan dan di beri  pengertian atas kewenangan BPD. Namun saat ini terulang kembali dan bahkan kali ini, ketua BPD mengintervensi sampai pada  tingkat pengancaman.

Kades menyesalkan apa yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, karena  ini suda menghambat proses pekerjaan pemasangan listrik di Tolonuo. Bahkan ketua BPD menyebutkan tidak takut kepada Bupati.” Terang Misba.

Menurutnya bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf C, bahwa BPD dilarang menyalahgunakan Kewenangan, dan mengintervensi Kewenangan Kepala Desa Pasal 29. Meski suda di atur oleh UU dan suda di jelas oleh Camat beberapa waktu lalu, namun mereka masih saja mencoba mengintrevensi kewenangan Kades.

Ironisnya Ketua BPD dengan lantang mengatakan  akan memberhentikan Kades. ” Saya lihat ini pasti ada yang melatar belakangi dibalik aksi intervensi untuk menghambat pekerjaan listrik.” Tuturnya.

Misba, menambahkan bahwa pekerjaan pemasangan listrik ini dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama 50 rumah, dan tahap kedua 100 rumah. Kemudian pemasangan secara teknis dilakukan dari atas ke bawa, dan hal itu secara teknis suda dilakukan untuk tahap pertama 50 rumah pemasangan dari atas, untuk tahap ke dua dibagi 40 ke Kampung Tua, dan 60 ke Kampung Induk.

Namun hal ini dalam tahapan pemasangan Ketua BPD Karto bersama anggotanya Halik, menghentikan pemasangan 40 rumah di Kampung tua. Padahal itu bukan kewenangan BPD mengatur teknis pemasangan. ” Kami suda laksanakan berdasarkan teknis pekerjaan sesuai data tahap dua 100 rumah”.

Yang kami sesalkan adalah tindakan menghalangi proses pembangunan, untuk itu kami minta Bupati segera memecat Ketua BPD yang tidak paham dengan aturan dan kewenangan mereka.

Misba kemudian menjelaskan bahwa alasan memberhentikan pekerjaan pemasangan listrik oleh BPD bahwa sesuai hasil rapat dan kesepakatan bahwa dilakukan dari atas kebawa, dibantah oleh Kades bahwa Pemdes tidak pernah membuat rapat dengan BPD untuk membahas teknis pekerjaan, sebab itu bukan tugas BPD. ” Kami tidak perna membuat rapat kesepakatan dengan BPD atas pekerjaan teknis pasangan listrik. ”

Terpisah Ketua BPD Tolonuo Karisno Tamojaga saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa tindakannya Pemdes tidak melaksanakan kesepakatan rapat antara BPD dan Pemdes atas teknis pekerjaan pemasangan listrik.  ” Ini karena tidak sesuai kesepakatan rapat antara BPD dan Pemdes bahwa pasangan dilaksanakan dari atas ke bawa”. (Roby)

About jnews

Check Also

Tembus Banjir Kini Desa Salube Punya ‘Jembatan Merah Putih Polri’ yang Megah

JNewstv.com | HALMAHERA UTARA – Jum’at 06 Maret 2026. Ingatkah Anda dengan sebuah video viral …

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII