JNewstv.com | Langkat – Polsek Padang Tualang bersama unsur Forkopimcam dan personel Polres Langkat menggelar razia dalam rangka Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Benteng Teladan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Senin (27/1/2025) pukul 10.30 WIB. Gubuk yang terbuat dari tenda biru itu diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Tualang, AKP Mas Agus Z.D., STK, SIK, MH, bersama Danramil 10 Padang Tualang, Kapten Inf. Dedi Susanto.
AKP Mas Agus Z.D. menjelaskan, “Razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait pelaksanaan razia/penindakan dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.”
Tim gabungan menemukan di dalam gubuk tenda biru tersebut sejumlah barang bukti, antara lain: kursi plastik, bekas alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan botol air mineral yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Meskipun tidak menemukan pelaku, gubuk dan tenda tersebut dibongkar dan dibakar di tempat dengan disaksikan Kepala Desa dan Kadus setempat.
Razia gabungan yang melibatkan Polres Langkat, Polsek Padang Tualang, dan Koramil 10 Padang Tualang ini berhasil merobohkan tempat yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba. (Lukman Tarigan)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita