JNewstv.com | Tobelo.
Anggota Polres Halmaheta Utara, Sat Reskrim, menangkap seorang ibu rumah tangga pengedar/penjual kupon Judi Toto Gelelap (Togel) atas nama Agustina Salele, alias Agu. (45), di desa todokuiha kecamatan Tibelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2019.
Agustina, diamankan petugas Satuan Reskrim Halut, berdasarkan informasi dan laporqn masyarakat terkait dengan adanya peredaran/penjualan kupon judi toto gelap (Togel). Dari informasi ini, petugas langsun bertindak cepat dan mengamankan Kristina alias Agu, dengan barang bukti uang sebesar Rp.2.082.000, dan 24 lembar rekapan, satu buah HP merek Samsung.
Agu, pelaku judi dalam aksinya dia menggunakan mobil angkutan umum, Mini Bus berwarna biru dengan Nomor Polisi DG 1207 NU, pada saat di tangkap, Agu sempat membuang barang bukti di semak-semak.
Hal ini di sampaikan oleh AIPTU Hotny Saribu, Lasubag Humas Polres Halmahera Utara. Hopny, juga manambahkan bahwa Agustina, sementara ini di amankan didalam sel tahanan Polres Halmahera Utara, beserta barang bukti sejumlah uang, HP, mobil mini bus dan lembaran rekapan judi Togel. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita