Home / Berita / Ketua DPRD Halteng Tegaskan Pengecer BBM Wajib Patuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah

Ketua DPRD Halteng Tegaskan Pengecer BBM Wajib Patuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah

HALTENG, JNewstv.com – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Zulkifli Hi., menegaskan bahwa seluruh pengecer bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Halmahera Tengah wajib mematuhi Surat Edaran Pemerintah Daerah terkait penetapan harga jual BBM kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Zulkifli saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD Halmahera Tengah, Selasa (1/7/2026), menyusul adanya dugaan sejumlah pengecer menjual BBM jenis Pertalite di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, harga Pertalite yang semula ditetapkan sebesar Rp18.000 per liter sesuai surat edaran pemerintah daerah, diduga dijual oleh sebagian pengecer dengan harga Rp19.000 per liter.

Zulkifli menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika benar ada pengecer yang tidak mematuhi surat edaran pemerintah daerah mengenai harga BBM, maka hal itu harus ditindaklanjuti. Penjualan di luar ketentuan dapat membebani masyarakat dan berdampak pada daya beli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga eceran BBM, di antaranya:

  • Pertamax ditetapkan sebesar Rp18.000 per liter.
  • Dexlite ditetapkan sebesar Rp25.000 per liter.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pengecer yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa apabila ada pengecer yang merasa harga yang telah ditetapkan pemerintah tidak memberikan keuntungan atau merugikan usahanya, maka sebaiknya tidak memaksakan diri untuk tetap berjualan dengan menaikkan harga secara sepihak.

“Kalau merasa dirugikan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, jangan kemudian menaikkan harga sendiri. Lebih baik tidak berjualan daripada memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, persoalan BBM pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi dan kebijakan teknis, termasuk penerbitan surat edaran bupati mengenai pengaturan penjualan BBM.

“BBM ini bukan hanya persoalan daerah, tetapi persoalan nasional. Pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang berlaku melalui kebijakan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pengecer BBM di Halmahera Tengah mematuhi surat edaran pemerintah daerah dan tidak menetapkan harga secara sepihak yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pengecer mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Zulkifli.

Reporter: Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII