JNewstv.com | Halteng
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), Rosihan Anwar, mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Kabupaten Halmahera Tengah, kenapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pembebasan lahan Gelanggang Olahraga Fagogoru (GOR) Fogogoru Halteng pada tahun 2018/2019. Padahal menurutnya di dalam perkembangan persidangan ada terdakwa baru yakni Rahmat Safrani, di dakwa merugikan negara kurang lebih Rp 5 juta. (06/07/21)
Rosihan Anwar mengatakan kasus lahan GOR Fogogoru pada tahun 2018/2019 yang telah dibebaskan pemkab Halteng seluas 39.447 M², yang dimiliki 32 orang.Dan pada tahun 2019 lahan yang dibebaskan seluas 38.491 M2 dengan bertambah 2 orang sehingga menjadi 34 orang pemilik lahan dengan jumlah luas total lahan yang dibebaskan seluas 77.938 M².
” Lahan yang dibebaskan itu saat ini sedang dibangun Gelanggang Olah Raga (GOR). Sebagaimana diberitakan Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru itu adalah kasus berjamaah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kerugian yang di dapat pada tahun 2018/2019 sebesar Rp 600 juta, dengan kerugian itu saudara M Syukur Abbas alias Rani, telah di tahan.
“Padahal dalam perkembangan persidangan ada terdakwa baru yakni Rahmat Safrani, di dakwa merugikan negara kurang lebih Rp 5 juta. dalam kasus dugaan korupsi lahan GOR, itu sudah sangat jelas dalam percakapan lewat whatsapp antara Syukur Abbas, dan Rahmat Safrani,” jelas Rosihan.
Rosihan menerangkan bahwa ada keanehan dalam kasus ini, karena pihak Kejaksaan pun sampai kini hanya sebatas pada aliran dana Rp 600 juta sekian itu yang mengalir ke anggota DPRD, hal ini kan sudah transparan, sampai berita di gulirkan, pihak kejaksaan tidak mencoba mengikiti jejak baru yang nantinya memunculkan siapa orang di balik Proyek GOR itu.
“Dari Kejari Halteng lama sampai yang baru baru satu yang menjalani hukuman, ini bukan kasus korupsi perorangan, namun kasus korupsi berjamaah yang bisa menyeret beberapa orang sampai ke pejabat KPA,” akunya. (red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita