
JNewstv.com | Tobelo Sebelumnya, penyidik Sentra Gakumdu juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni ketua PPK Kao Barat dan dua anggota PPK Loloda Utara. Kini kembali lagi pihak Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Halmahera Utara, menetapkan dua orang ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kao dan Loloda Kepulauan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.
Lagi dua orang ketua PPK tetapkan sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus pidana pemilu yang yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan menjadi lima orang.
AKP Rusli Mangoda Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, menyampaikan bahwa penetapan dua ketua PPK di Kao dan Loloda Kepulauan, yakni setelah penyidik Gakumdu menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, menurutnya. “Jadi penyidik sentra Gakumdu telah menetapkan Ketua PPK Kao, FH dan ketua PPK Loloda Kepulauan SHS sebagai tersangka kasus pidana pemilu,” ucapnya Rabu (26/06).
Menurutnya, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa ada dugaan perubahan angka-angka lintas partai dan pergeseran angka yang ada pada internal calon legislatif (caleg) di partai yang sama perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Kao dan Loloda Kepulauan. “Perubahan angka-angka di DA 1 ini diduga dilakukan oleh tersangka,”
Rusli Mangoda menambahkan, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut ditemukan telah melakukan praktik kecurangan dengan merubah perolehan suara pada DA1, mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menurutnya. “Penggelembungan terjadi ketika pengisian hasil pleno PPK pada DA1 Plano ke Plano DA1, sehingga ditemukan ketidak selarasan data.” ujarnya
Menurut Rusli Mangoda, sebagaimana diatur pada Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum para tersangka terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Aksinya para pelaku, di 4 PPK terungkap pada saat pleno tingkat Kabupaten karna ditemukan telah terjadi praktik kecurangan dengan merubah perolehan suara pada DA1 sehingga mengakibatkan ketidak selarasan data. (red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita