
JNewstv.com | Tobelo. Tanggapan Menajer PT. NHM Menanggapi aksi demo yang di lakukan oleh Forum Kepala Desa dan Masyarakat Lingkar Tambang, pada selasa,( 25/07) lalu, yang di rilis lewat bagian Kehumasan Ramdani.
Menyampaikan bahwa pihak manajemen PT NHM, menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani pada 20 Maret 2019 di Site Gosowong antara PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dan para pemangku kepentingan.
“Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan 83 desa dan mendukung pengembangan masyarakat yang berkelanjutan di komunitas lingkar tambang kami.
Namun, sekali lagi sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, semua program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di lingkar tambang harus difokuskan pada pembangunan berkelanjutan jangka panjang.
Program yang akan didanai haruslah program yang berbasis Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Jadi, PT NHM tidak dapat mencairkan dana langsung, melainkan berbasis proyek yang diusulkan dan disetujui bersama.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No .1824 K/ 30/ MEM/ 2018/ Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kami akan bekerjasama sama dengan 83 Desa untuk membicarakan proyek-proyek yang terkait program pengembangan masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia dan praktik terbaik internasional tentang program pengembangan masyarakat tersebut”. (red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita