Home / Berita / Nusantara / Ketua setwil FPII Riau : Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih & Gerah Sama Wartawan & LSM

Ketua setwil FPII Riau : Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih & Gerah Sama Wartawan & LSM

JNewstv.com | Riau, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretaris Wilayah  (Sekwil) Riau ,Ismail Sarlata menghimbau  kepada pejabat daerah dan kepala desa agar jangan takut dan risih akan kehadiran Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.Hal ini dikatakannya kepada JNewstv.com melalui WA karena sering terjadi para pejabat dan kepala desa enggan menerima para wartawan maupun LSM yang akan konfirmasi kegiatan yang telah di lakukan pada lingkungan kerjanya agar dapat di publikasikan ke masyarakat. (26/02/2020)

Ismail mengatakan buat apa takut apabila yang di kerjakan oleh pejabat daerah maupun kepala desa dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat baik itu berupa anggaran yang di berikan maupun pembangunan yang di peruntukan bagi masyarakat sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Kenapa kepala daerah dan pejabat daerah serta kepala desa harus risih akan kehadiran LSM atau Wartawan saat di konfirmasi..? jika merasa tidak melawan hukum seperti dugaan tindak pidana korupsi jangan risih dan gerah,Beri layanan dan jawaban yang sebaiknya, sebagai figur publik.” tegasnya.

Ia menjelaskan  didalam Pasal 28f UUD 1945, telah di jelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.Sementara menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok PERS. Bab ll (PASAL 2) yang menerangkan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan dan Supremasi Hukum. “PASAL 3 (ayat 1) PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi, pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers, Hop. Itjen Dep.Kimpraswil 3/11) dan Pasal 4(Ayat 1)Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara serta (Ayat 3) untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.”jelas Ismail.

Ismail juga menerangkan pada bab I pasal 1 Ayat 10 bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak dan di bab III pasal 8 yang isinya menyatakan dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia.Sedangkan UU Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip),Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas.

” Untuk itu para kepala desa yang mendapatkan  dana ADD dan DD gunakanlah sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah Informasi yang sebenar -benarnya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan, keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti harus takut dalam memberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat Kinerja LSM dan Wartawan. Jika itu terjadi pada awak media dan atau wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga Kangkangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal (18) ayat (1),jika ada oknum wartawan san LSM yang memeras laporkan saja kepada pihak berwajib” tutupnya. (red)

Sumber : FPII Setwi Riau/ Deputi Presidium FPII

About jnews

Check Also

Wakapolda Maluku Utara Hadiri Upacara dan Syukuran HUT ke-81 TNI di Korem 152 Babullah

JNewstv.com Ternate — Wujud sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri kembali terlihat hangat di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII