JNewstv.com | Pulau Morotai — Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi dalam kehidupan berdemokrasi.
Pers pun memiliki peran besar sebagai alat vital bernegara pada kehidupan sosial, baik itu untuk pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya.
“Ini artinya negara telah menjamin kebebasan pers sebagai instrumen penting dalam mengontrol fungsi demokrasi di Indonesia,” ungkap Sekretaris KNPI Morotai, Fihir Ali, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 4 Mei 2024.
Rasa terima kasih jurnalis kepada negara, menurut Fihir, bisa dilihat dari bagaimana pers menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Agar lebih mengedepankan fungsi kontrol, misalnya, untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
Dia bilang, itu sejalan dengan amanat UU, maka pers berhak mendapatkan perlindungan dari negara dalam bentuk apapun, dan pemerintah juga harus berkewajiban memenuhi hak-hak pers.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung Pemerintah terkait kebutuhan-kebutuhan kelompok jurnalis yang telah terbentuk, dan tidak mestinya mempersulit pada jalur-jalur pendanaan Komunitas jurnalis yang ada.
“Di hari pers internasional ini, pers diharapkan untuk kembali pada harapan masyarakat Indonesia yang sejalan dengan UU sebagai pedoman berjurnalis, dan Pemerintah juga lebih objektif dalam menilai produk Jurnalis,” kutip keterangan tertulis Sekretaris KNPI.
Hal ini dimaksudkan untuk semangat berdemokrasi yang sehat tanpa harus mengadakan konflik pada masyarakat, sehingga peran pers tidak diintimidasi dengan cara premanisme.
Penulis: M Bahrul Kurung
Editor: Redaktur
JNewstv.com Berita Fakta & Realita